26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:20 AM WIB

Denda Keterlambatan Naik Tanpa Rekomendasi, Dewan Gianyar Protes PDAM

GIANYAR – Kenaikan tarif denda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) per bulan Mei ini mendapat sorotan anggota DPRD Gianyar.

Dewan menilai kenaikan denda mencapai Rp 17 ribu per rekening dianggap keliru. Maka dewan mengagendakan memanggil direksi PDAM pada Senin mendatang (14/5).

Anggota Komisi III DPRD Gianyar AA Wira Mantara mengaku, kenaikan denda rupanya belum pernah didengar olehnya termasuk oleh konstituen.

“Seharusnya PDAM melakukan sosialisasi dulu ke DPRD, kami belum pernah diajak komunikasi,” keluh Gung Wira, Kamis kemarin (3/5).

Dia menjelaskan, PDAM seharusnya berbicara dulu dengan dewan yang membidangi masalah ini. “PDAM jangan mengambil langkah sewenang-wenang seperti ini. Itu perusahaan milik pemerintah,” tegas politisi PDIP ini.

Gung Wira mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengeluh dengan kenaikan denda tarif yang didasarkan pada surat edaran PDAM Gianyar Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018.

“Banyak yang mengeluh, seperti kemarin ada masyarakat yang mengeluh langsung ke dewan. Di Seronggo (Kecamatan Gianyar, red) juga banyak yang mengeluh, lalu bagaimana kami memberikan penjelasan karena tidak pernah diajak bicara,” katanya.

Gung Wira mengatakan, sebelum melakukan kenaikan tarif denda pada rekening PDAM, perlu ada penelitian lebih dalam berapa jumlah pelanggan yang menunggak.

Diakui cukup banyak warga yang sudah beralih ke sumur bor karena pelayanan PDAM Gianyar yang tidak prima.

“Maka kami menegaskan agar ini ditunda dulu, sebelum ada kajian dan data yang real,” desaknya. Gung Wira mengaku, terhadap masyarakat yang beralih dari PDAM ke sumur bor ini bisa saja masih terdata di PDAM sehingga masuk tunggakan.

“Itu disebut tunggakan, padahal dia tidak pakai air,” keluhnya. Menurut Gung Wira, apabila PDAM Gianyar ingin menimbulkan efek jera, sebaiknya langsung saja melakukan penyegelan untuk para pelanggan yang sudah berulang kali menunggak.

“Kalau tetap membandel sebaiknya segera diputus sambungannya. Agar tidak ini terus menjadi beban,” tukasnya.

Dirut PDAM Gianyar Sastra Kencana mendata, ada 8000-an pelanggan yang menunggak tagihan dengan total Rp 1,6 miliar.

Tadinya denda hanya Rp 3000. Dengan kenaikan denda menjadi Rp 17 ribu, diyakini memberikan efek jera. Termasuk bisa menambal biaya operasional. 

GIANYAR – Kenaikan tarif denda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) per bulan Mei ini mendapat sorotan anggota DPRD Gianyar.

Dewan menilai kenaikan denda mencapai Rp 17 ribu per rekening dianggap keliru. Maka dewan mengagendakan memanggil direksi PDAM pada Senin mendatang (14/5).

Anggota Komisi III DPRD Gianyar AA Wira Mantara mengaku, kenaikan denda rupanya belum pernah didengar olehnya termasuk oleh konstituen.

“Seharusnya PDAM melakukan sosialisasi dulu ke DPRD, kami belum pernah diajak komunikasi,” keluh Gung Wira, Kamis kemarin (3/5).

Dia menjelaskan, PDAM seharusnya berbicara dulu dengan dewan yang membidangi masalah ini. “PDAM jangan mengambil langkah sewenang-wenang seperti ini. Itu perusahaan milik pemerintah,” tegas politisi PDIP ini.

Gung Wira mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengeluh dengan kenaikan denda tarif yang didasarkan pada surat edaran PDAM Gianyar Nomor PDAM.66/S.Edaran/III/2018.

“Banyak yang mengeluh, seperti kemarin ada masyarakat yang mengeluh langsung ke dewan. Di Seronggo (Kecamatan Gianyar, red) juga banyak yang mengeluh, lalu bagaimana kami memberikan penjelasan karena tidak pernah diajak bicara,” katanya.

Gung Wira mengatakan, sebelum melakukan kenaikan tarif denda pada rekening PDAM, perlu ada penelitian lebih dalam berapa jumlah pelanggan yang menunggak.

Diakui cukup banyak warga yang sudah beralih ke sumur bor karena pelayanan PDAM Gianyar yang tidak prima.

“Maka kami menegaskan agar ini ditunda dulu, sebelum ada kajian dan data yang real,” desaknya. Gung Wira mengaku, terhadap masyarakat yang beralih dari PDAM ke sumur bor ini bisa saja masih terdata di PDAM sehingga masuk tunggakan.

“Itu disebut tunggakan, padahal dia tidak pakai air,” keluhnya. Menurut Gung Wira, apabila PDAM Gianyar ingin menimbulkan efek jera, sebaiknya langsung saja melakukan penyegelan untuk para pelanggan yang sudah berulang kali menunggak.

“Kalau tetap membandel sebaiknya segera diputus sambungannya. Agar tidak ini terus menjadi beban,” tukasnya.

Dirut PDAM Gianyar Sastra Kencana mendata, ada 8000-an pelanggan yang menunggak tagihan dengan total Rp 1,6 miliar.

Tadinya denda hanya Rp 3000. Dengan kenaikan denda menjadi Rp 17 ribu, diyakini memberikan efek jera. Termasuk bisa menambal biaya operasional. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/