NEGARA – Terbelit utang, I Gede Swastika, 40, nekat mencuri tabung gas di 10 toko sekitar rumah tersangka dengan masing-masing tabung gas satu buah.
Menurut rencana, tabung gas itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari dan sisanya untuk membayar utang.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Made Karsa mengatakan, terungkapnya kasus pencurian tabung gas ini berawal dari laporan warga yang kehilangan tabung gas.
Dari hasil penyelidikan, tersangka pencurian terekam CCTV di toko. “Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pencurian di sepuluh TKP,” ujar Kompol Karsa kemarin.
Pencurian tabung gas di sepuluh TKP tersebut masing-masing satu tabung gas dan di salah satu toko mencuri seekor burung.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 bulan. “Tersangka mencuri tabung gas untuk dijual dan uangnya untuk membayar utang,” terangnya.
Kapolsek mengimbau warga agar menjaga keamanan lingkungan, terutama di tengah pandemi ini. Mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling), sehingga tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
Menurut pengakuan tersangka, pencurian uang dilakukan dalam sebulan terakhir karena himpitan ekonomi.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini sudah tidak bekerja sejak sebulan terakhir, karena dampak pandemi tidak ada yang membangun. “Saya sudah tidak bekerja, sekarang sakit,” ungkapnya.
Di tengah kondisi ekonomi sulit, tersangka terpaksa mencuri tabung gas di toko sekitar rumahnya yang sering dijadikan tempat berutang. Tabung gas rencananya akan dijual untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.