SINGARAJA – Kantor Imigrasi Singaraja akhirnya menanggapi kasus bule Prancis Roussel Gil Pascal Andre, 51, yang mengusir warga lokal saat akan mandi di Pantai Pemaron.
Terutama tuntutan warga untuk mendeportasi Roussel dari Indonesia karena melakukan perbuatan yang tidak selayaknya dia lakukan.
Menurut Kasi Intejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja Thomas Aris Munandar, butuh banyak acuan dan pertimbangan untuk melakukan deportasi terhadap wisman asing.
Tidak langsung baru pihak mendengar aduan masyarakat langsung mendeportasi. Terhadap masalah yang dihadapi turis asal Prancis Roussel Gil Pascal Andre yang ulahnya membuat heboh warganet khususnya warga lokal Desa Pemaron, Thomas Aris Munandar menganggap itu hanya masalah misskomunikasi semata.
Misskomunikasi muncul karena wisman dan masyarakat lokal berbeda. Baik secara kultur budaya maupun bahasa.
“Kami menilai tidak ada pelanggaran keimigrasian. Karena ini murni masalah konflik sosial yang bisa saja terjadi di setiap orang atau wisatawan,” terangnya.
Karena ini problem sosial, pihak Imigrasi sebenarnya mencoba mencari solusi antar kedua belah pihak masyarakat setempat dan wisman tersebut dengan melakukan mediasi.
Sayangnya Roussel belum dapat ditemui Imigrasi setelah petugas keimigrasian datang ke lokasi villa milik Roussel.
“Saat ini baru kami dapat keterangan dari warga Desa Pemaron, pihak desa dan keterangan lainnya terhadap ulah Roussel.
Artinya baru sepihak kami dengar keterangan. Untuk keterangan dari Roussel belum kami dapat,” kata Thomas.
Imigrasi, kata Thomas, mengaku sudah ada aduan dari masyarakat terkait ulah dari Roussel. Itu tidak hanya masalah melarang warga beraktivitas di pantai. Tetapi juga masalah lainnya dari yang bersangkutan.
“Kami berencana memanggil Roussel untuk mempertemukan Roussel dengan warga desa Pemaron. Artinya mencari jalan keluar terhadap masalah tersebut,” tandasnya.