Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.1 C
Jakarta
21 Juli 2024, 6:45 AM WIB

Cegah Penjualan Barang Ilegal, Pedagang Kembang Api Dipantau

GIANYAR – Kepolisian terus memantau perdagangan kembang api di wilayah Gianyar. Setelah sebelumnya menyasar toko-toko penjual kembang api, kali ini polisi menyasar kembang api yang dijual di jalanan.

Seperti yang dilakukan terhadap pedagang bermobil di Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.

Awalnya polisi mendapat informasi adanya penjual kembang api yang menggunakan mobil pikap DK 8571 PR di Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu pada Jumat lalu (28/12).

Setelah dicek, kembang api di mobil pikap itu itu mampu menunjukkan nota penjualan dari sub agen wilayah Denpasar.

Pedagang pikap itu bahkan sudah mengantongi foto copy izin, nota pengambilan kembang dan penunjukkan sebagai pengecer dari sub agen yang di keluarkan oleh Direktorat Intelkam Polda Bali.

“Kembang api yang dijual jenis golden eyes dengan ukuran kembang api yang paling besar dijual Rp 1,9 juta,” ujar Kasubsatgas Sidik Polres Gianyar, Iptu Wayan Antariksawan, kemarin (29/12).

Sampai saat ini polisi masih melakukan penjaringan terhadap peredaran kembang api dan petasan di wilayah Gianyar, serangkaian Ops Lilin Agung 2018.

Dikatakan upaya ini dilakukan dengan pengecekan ke sejumlah toko. “Yang dicek itu nota pembelian dari sub agen,” jelasnya.

Tidak berhenti di sana, polisi juga akan kembali melakukan pengecekan pada toko lain di wilayah Gianyar.

Pengecekan akan terus dilakukan sebelum perayaan tahun baru. “Kami akan turun lagi melakukan pengecekan,” tukasnya. 

GIANYAR – Kepolisian terus memantau perdagangan kembang api di wilayah Gianyar. Setelah sebelumnya menyasar toko-toko penjual kembang api, kali ini polisi menyasar kembang api yang dijual di jalanan.

Seperti yang dilakukan terhadap pedagang bermobil di Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.

Awalnya polisi mendapat informasi adanya penjual kembang api yang menggunakan mobil pikap DK 8571 PR di Jalan Raya Goa Gajah, Desa Bedulu pada Jumat lalu (28/12).

Setelah dicek, kembang api di mobil pikap itu itu mampu menunjukkan nota penjualan dari sub agen wilayah Denpasar.

Pedagang pikap itu bahkan sudah mengantongi foto copy izin, nota pengambilan kembang dan penunjukkan sebagai pengecer dari sub agen yang di keluarkan oleh Direktorat Intelkam Polda Bali.

“Kembang api yang dijual jenis golden eyes dengan ukuran kembang api yang paling besar dijual Rp 1,9 juta,” ujar Kasubsatgas Sidik Polres Gianyar, Iptu Wayan Antariksawan, kemarin (29/12).

Sampai saat ini polisi masih melakukan penjaringan terhadap peredaran kembang api dan petasan di wilayah Gianyar, serangkaian Ops Lilin Agung 2018.

Dikatakan upaya ini dilakukan dengan pengecekan ke sejumlah toko. “Yang dicek itu nota pembelian dari sub agen,” jelasnya.

Tidak berhenti di sana, polisi juga akan kembali melakukan pengecekan pada toko lain di wilayah Gianyar.

Pengecekan akan terus dilakukan sebelum perayaan tahun baru. “Kami akan turun lagi melakukan pengecekan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/