NEGARA – Bawaslu Jembrana mengatakan dua orang PNS yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan Camat Pekutatan I Wayan Yudana melanggar Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan mengatakan, keduanya diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasar kajian dan musyawarah komisioner Bawaslu Jembrana, laporan terhadap dua PNS diduga memenuhi unsur pelanggar peraturan dan undang-undang lainnya,” Ady Mulyawan.
Terhadap kasus ini, Bawaslu Jembrana menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Jembrana I Putu Artha untuk menindaklanjuti.
Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, setelah ada laporan dua PNS ke Bawaslu sudah memanggil dua PNS terlapor untuk klarifikasi mengenai laporan.
Menurut bupati, dua PNS yang diduga melanggar tidak bermaksud tidak bersikap netral meski di akhir penyampaian di media sosial ada kata Jembrana berkembang.
“Cuma menyampaikan bahwa pariwisata harus kita tingkatkan, dilaksanakan di situasi Covid-19, tidak ada maksud lain,” ujar Bupati Artha.
Menurut bupati, apabila Bawaslu bertemu bupati, akan menyampaikan permohonan maaf. Kedepan, pegawai akan diingatkan agar lebih hati-hati lagi.
“Tidak harus memberikan dukungan yang vulgar dan all out, karena risikonya tinggi. Kalau ingin berhenti (sebagai PNS), ya berhenti saja sekalian ikut partai politik,” tergasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan dua orang pegawai negeri sipil (PNS).
Dua laporan yang diterima karena dugaan pelanggaran netralitas PNS tersebut, terkait adanya percakapan dalam sebuah grup media sosial.
Dua orang PNS yang menjadi terlapor, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nengah Alit dan Camat Pekutatan I Wayan Yudana.