UBUD – Sebanyak 53 pelanggar di kawasan wisata Ubud ditilang.
Puluhan pelanggar yang ditilang Satuan Lalulintas Polres Gianyar, Kamis (4/10) terjadi di empat jalur wisata, yakni Jalan Monkey Forest, Puri Ubud, Catus Pata, hingga Jalan Bisma.
“Kami melakukan penindakan menyasar kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 yang parkir di badan jalan,” ujar Kepala Sat Lantas Polres Gianyar, AKP Gusti Udayani Addi.
Pelanggaran itu diperoleh setelah melakukan penindakan mulai pukul 11.00 hingga sore hari.
AKP Udayani merinci, pelanggar kebanyakan melanggar rambu parkir. “Sudah ada rambu dilarang parkir, tapi dilanggar,” ujarnya.
Dijelaskan Udayani, selama penertiban, petugas sudah memberikan waktu agar masyarakat dan juga karyawan yang memarkir sembarangan memindahkan kendaraan mereka.
“Hampir sebagian besar parkir kendaraan roda 2 yang ada di wilayah Ubud adalah kendaraan milik karyawan yang bekerja di Ubud,” jelasnya.
Sedangkan, untuk pelanggaran roda 4 sebagian besar adalah pemilik dari usaha travel.
“Usaha travel biasanya menunggu penumpang, mereka parkir di pinggir jalan, padahal ada rambu larangan,” terangnya.
Yang disayangkan polisi, masyarakat atau pemilik kendaraan tertib hanya ketika ada petugas saja.
“Ketika ditinggal, nanti muncul lagi,” keluhnya.
Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat mendukung untuk upaya ini dengan mematuhi seluruh rambu demi ketertiban bersama.