25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 2:47 AM WIB

Kolega Jadi TSK Penipuan, Belasan Lawyer Tuntut Pengalihan Penahanan

NEGARA – Sebanyak 15 orang pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Kejari Jembrana, Kamis (3/10) kemarin.

Kedatangan pada para pengacara ini, untuk meminta pada Kejari Jembrana mengalihkan penahanan Bambang Suarso, oknum pengacara tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang ditahan di Rutan Kelas II B Negara.

Belasan lawyer alias pengacara ini adalah pengurus KAI DPD Bali dan DPC KAI Cabang Jembrana.

Sebelum mendatangi Kejari Jembrana, belasan pengacara ini mendatangi Rutan Kelas II B Negara untuk menjenguk Bambang Suarso, yang ditahan sejak Senin (30/9) lalu atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Sekjen DPD KAI Bali Agus Samijaya mengatakan, tujuan kedatangan ke Kejari Jembrana terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bambang Suarso yang merupakan salah satu anggota dari KAI.

Sehingga harus mendampingi anggota yang sedang bermasalah. Disamping itu, pihaknya juga ingin mengetahui secara pasti masalah sesungguhnya yang dialami anggota KAI tersebut.

“Sebagai lembaga advokasi KAI Bali kita punya kewajiban memang. Kita tidak berbicara pokok materinya, tetapi kita memang ada kesepakatan

bahwa setiap anggota yang punya masalah itu harus kita dampingi. Tentu sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” terangnya.

Salah satu permohonan yang diajukan kepada Kejari Jembrana adalah selain audiensi dengan Kejari Jembrana, juga ingin mengajukan hak tersangka, yaitu mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan.

Tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Negara, bisa dialihkan menjadi tahanan di luar rutan, misalnya tahanan kota atau tahanan rumah.

Menurutnya, dari alasan objektif dan subjektif orang ditahan sebenarnya sederhana. Diantaranya sepanjang dia tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, kooperatif, siap hadir kapan pun diperlukan.

Sebetulnya penahanan sebaiknya bisa ditangguhkan atau dialihkan, sehingga bisa beraktivitas. “Apalagi sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah buat keluarga,” ujarnya.

Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena sepanjang pengadilan belum memutuskan bersalah dengan kekuatan hukum tetap,

belum bisa memberikan sanksi disiplin organisasi. Kasus pidana yang menjerat anggota KAI Bali, baru pertama kali terjadi. 

“Kita tetap berasumsi bahwa dia belum dianggap bersalah, baru diduga. Kalau ada putusan berkekuatan hukum tetap,

tentu dari organisasi juga akan melihat persoalan ini. kami tidak menutupi untuk penerapan sanksi disiplin organisasi,” tegasnya.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan yang menerima para pengacara ini mengatakan, proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara sudah dilakukan,

bahkan sudah ada penetapan majelis hakim dan jadwal sidang, sehingga permohonan yang disampaikan para pengacara ini tergantung dari pihak PN Negara.

“Sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi sekarang kewenangan dari pengadilan,” tegasnya. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dilaporkan mantan kliennya.

Penipuan dan penggelapan tersebut terkait dengan uang eksekusi yang diserahkan mantan kliennya untuk pembayaran ganti rugi uang atas pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan milik kliennya.

Bambang diduga menggelapkan uang sebesar Rp 54 juta milik kliennya yang selaku termohon eksekusi. Uang semestinya diberikan pada pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan. 

NEGARA – Sebanyak 15 orang pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Kejari Jembrana, Kamis (3/10) kemarin.

Kedatangan pada para pengacara ini, untuk meminta pada Kejari Jembrana mengalihkan penahanan Bambang Suarso, oknum pengacara tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang ditahan di Rutan Kelas II B Negara.

Belasan lawyer alias pengacara ini adalah pengurus KAI DPD Bali dan DPC KAI Cabang Jembrana.

Sebelum mendatangi Kejari Jembrana, belasan pengacara ini mendatangi Rutan Kelas II B Negara untuk menjenguk Bambang Suarso, yang ditahan sejak Senin (30/9) lalu atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Sekjen DPD KAI Bali Agus Samijaya mengatakan, tujuan kedatangan ke Kejari Jembrana terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bambang Suarso yang merupakan salah satu anggota dari KAI.

Sehingga harus mendampingi anggota yang sedang bermasalah. Disamping itu, pihaknya juga ingin mengetahui secara pasti masalah sesungguhnya yang dialami anggota KAI tersebut.

“Sebagai lembaga advokasi KAI Bali kita punya kewajiban memang. Kita tidak berbicara pokok materinya, tetapi kita memang ada kesepakatan

bahwa setiap anggota yang punya masalah itu harus kita dampingi. Tentu sesuai dengan ketentuan hukum berlaku,” terangnya.

Salah satu permohonan yang diajukan kepada Kejari Jembrana adalah selain audiensi dengan Kejari Jembrana, juga ingin mengajukan hak tersangka, yaitu mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan.

Tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Negara, bisa dialihkan menjadi tahanan di luar rutan, misalnya tahanan kota atau tahanan rumah.

Menurutnya, dari alasan objektif dan subjektif orang ditahan sebenarnya sederhana. Diantaranya sepanjang dia tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, kooperatif, siap hadir kapan pun diperlukan.

Sebetulnya penahanan sebaiknya bisa ditangguhkan atau dialihkan, sehingga bisa beraktivitas. “Apalagi sebagai kepala keluarga yang mencari nafkah buat keluarga,” ujarnya.

Pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena sepanjang pengadilan belum memutuskan bersalah dengan kekuatan hukum tetap,

belum bisa memberikan sanksi disiplin organisasi. Kasus pidana yang menjerat anggota KAI Bali, baru pertama kali terjadi. 

“Kita tetap berasumsi bahwa dia belum dianggap bersalah, baru diduga. Kalau ada putusan berkekuatan hukum tetap,

tentu dari organisasi juga akan melihat persoalan ini. kami tidak menutupi untuk penerapan sanksi disiplin organisasi,” tegasnya.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan yang menerima para pengacara ini mengatakan, proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara sudah dilakukan,

bahkan sudah ada penetapan majelis hakim dan jadwal sidang, sehingga permohonan yang disampaikan para pengacara ini tergantung dari pihak PN Negara.

“Sudah dilimpahkan ke pengadilan, jadi sekarang kewenangan dari pengadilan,” tegasnya. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dilaporkan mantan kliennya.

Penipuan dan penggelapan tersebut terkait dengan uang eksekusi yang diserahkan mantan kliennya untuk pembayaran ganti rugi uang atas pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan milik kliennya.

Bambang diduga menggelapkan uang sebesar Rp 54 juta milik kliennya yang selaku termohon eksekusi. Uang semestinya diberikan pada pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/