25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:28 AM WIB

7 Persen Warga Buleleng Tinggal di Zona Bencana, Minta Warga Waspada

SINGARAJA – Ancaman bencana alam mengintai masyarakat Buleleng, utamanya pada musim penghujan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali menyebut Buleleng berada pada zona merah bencana.

Untuk itu masyarakat di Bali Utara diminta meningkatkan kewaspadaan pada masa cuaca ekstrem. Terlebih hujan diprediksi akan turun dengan intensitas tinggi.

Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin mengatakan, Buleleng masuk dalam zona merah bencana.

Salah satu kejadian memilukan yang menjadi catatan ialah peristiwa tanah longsor yang terjadi di Desa Mengening pada tahun 2019 lalu.

Musibah ini memicu satu keluarga kehilangan nyawa. Rentin menyebut sebanyak 7 persen penduduk Buleleng tinggal di wilayah lereng perbukitan dengan tingkat kemiringan lebih dari 30 persen.

Kondisi ini membuat masyarakat dalam kondisi rentan. Saat hujan lebat turun, tanah longsor pun sangat berpotensi terjadi.

“Seperti yang kejadian tahun di Mengening. Itu lokasinya di daerah dengan tingkat kemiringan lebih dari 30 persen.

Itu berarti masyarakat yang tinggal di tempat-tempat seperti itu sangat berisiko,” tegas Rentin saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.

Pada musim penghujan ini, Rentin menginstruksikan pada seluruh BPBD se-Bali untuk meningkatkan kesiagaan. Terutama saat terjadi hujan lebat.

Sehingga saat terjadi bencana alam, BPBD sudah siap melakukan pergeseran pasukan. Guna melakukan mitigasi serta penanggulangan bencana.

Kalau toh kabupaten kekurangan dukungan logistik, peralatan, maupun SDM, diminta melaporkannya pada BPBD Bali. Sehingga BPBD dapat memberikan dukungan pada kabupaten.

Masyarakat juga dihimbau menyiapkan langkah-langkah evakuasi. Saat hujan lebat turun, masyarakat yang tinggal di wilayah lereng, harus bersiap melakukan evakuasi mandiri.

Baik itu ke rumah kerabat, maupun ke fasilitas umum yang ada di desa. Kalau toh harus disiapkan pengungsian, Rentin meminta agar BPBD tetap memperhatikan kondisi protokol kesehatan.

“Karena ini pandemi, jangan sampai lokasi pengungsian jadi klaster baru. Kalau tempat mengungsi itu kapasitasnya 100 orang, ya kurangi.

Maksimal hanya sepertiganya. Sehingga penerapan protokol kesehatan tetap bisa dilakukan,” demikian Rentin.

SINGARAJA – Ancaman bencana alam mengintai masyarakat Buleleng, utamanya pada musim penghujan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali menyebut Buleleng berada pada zona merah bencana.

Untuk itu masyarakat di Bali Utara diminta meningkatkan kewaspadaan pada masa cuaca ekstrem. Terlebih hujan diprediksi akan turun dengan intensitas tinggi.

Kepala Pelaksana BPBD Bali Made Rentin mengatakan, Buleleng masuk dalam zona merah bencana.

Salah satu kejadian memilukan yang menjadi catatan ialah peristiwa tanah longsor yang terjadi di Desa Mengening pada tahun 2019 lalu.

Musibah ini memicu satu keluarga kehilangan nyawa. Rentin menyebut sebanyak 7 persen penduduk Buleleng tinggal di wilayah lereng perbukitan dengan tingkat kemiringan lebih dari 30 persen.

Kondisi ini membuat masyarakat dalam kondisi rentan. Saat hujan lebat turun, tanah longsor pun sangat berpotensi terjadi.

“Seperti yang kejadian tahun di Mengening. Itu lokasinya di daerah dengan tingkat kemiringan lebih dari 30 persen.

Itu berarti masyarakat yang tinggal di tempat-tempat seperti itu sangat berisiko,” tegas Rentin saat ditemui di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng.

Pada musim penghujan ini, Rentin menginstruksikan pada seluruh BPBD se-Bali untuk meningkatkan kesiagaan. Terutama saat terjadi hujan lebat.

Sehingga saat terjadi bencana alam, BPBD sudah siap melakukan pergeseran pasukan. Guna melakukan mitigasi serta penanggulangan bencana.

Kalau toh kabupaten kekurangan dukungan logistik, peralatan, maupun SDM, diminta melaporkannya pada BPBD Bali. Sehingga BPBD dapat memberikan dukungan pada kabupaten.

Masyarakat juga dihimbau menyiapkan langkah-langkah evakuasi. Saat hujan lebat turun, masyarakat yang tinggal di wilayah lereng, harus bersiap melakukan evakuasi mandiri.

Baik itu ke rumah kerabat, maupun ke fasilitas umum yang ada di desa. Kalau toh harus disiapkan pengungsian, Rentin meminta agar BPBD tetap memperhatikan kondisi protokol kesehatan.

“Karena ini pandemi, jangan sampai lokasi pengungsian jadi klaster baru. Kalau tempat mengungsi itu kapasitasnya 100 orang, ya kurangi.

Maksimal hanya sepertiganya. Sehingga penerapan protokol kesehatan tetap bisa dilakukan,” demikian Rentin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/