TUKADMUNGGA – Pasemetonan Ageng Puri Buleleng melalui wadah Eka Sthana Dharma Puri Ageng Buleleng, akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik gelar kebangsawanan yang diberikan pada Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Pasemetonan menyatakan tak mengakui gelar kebangsawanan Sri Paduka Raja yang sempat dianugerahkan pada Fadli Zon, Jumat (30/3) lalu.
Manggala Utama Eka Sthana Dharma Puri Ageng Buleleng AA Wiranata Kusuma mengatakan, paruman mengeluarkan empat sikap resmi terkait masalah ini.
Pihaknya juga sudah berupaya mengundang AA Ngurah Ugrasena agar hadir dalam paruman. Undangan disampaikan secara resmi melalui surat, maupun melalui pesan whatsapp.
Namun Ugrasena tidak bisa hadir, karena masih ada di Bone, Sulawesi Selatan. “Beliau sudah menjawab beliau masih ada di Bone menghadiri undangan raja-raja se-indonesia.
Malam ini juga kami sampaikan, bahwa untuk Buleleng tidak ada raja. Jadi Anda bisa simpulkan, kalau ada raja, artinya sudah bertentangan dengan kesepakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas AA Wiranata Kusuma.
Terhadap gelar yang terlanjur keluar, Wiranata menyatakan pasemetonan tidak ikut bertanggungjawab dengan hal itu.
Ia menegaskan gelar itu bukan dikeluarkan oleh Keluarga Besar Puri Buleleng, namun dikeluarkan oleh oknum.
Sehingga seluruh dampak yang timbul, termasuk apabila ada akibat hukum, menjadi tanggungjawab Ugrasena seorang.
“Itu sudah oknum mainnya. Berarti Anak Agung Ugrasena, harus bertanggungjawab terhadap apa yang beliau lakukan.
Apabila berdampak hukum, beliau bertanggungjawab secara pribadi, bukan lembaga,” kata pria yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kota Singaraja itu.
Apa akan ada pencabutan gelar? Wiranata kembali menegaskan, gelar bukan menjadi tanggungjawab pasemetonan puri.
“Nanti kalau ada yang mencabut, yang mencabut bukan kami. Karena bukan kami yang mengeluarkan. Jadi yang keluarkan (gelar), beliau secara pribadi. Nanti silahkan itu urusan beliau (Anak Agung Ngurah Ugrasena),” tandasnya.