29.2 C
Jakarta
13 Juni 2025, 9:24 AM WIB

Pakai Nama Agus Bikin Paspor, Ngaku Bisu, WN Nigeria Diciduk Imigrasi

PEMARON – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35, diciduk petugas Kantor Imigrasi Singaraja.

Diduga ia menggunakan data kependudukan palsu, saat mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.

Albert ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja, Rabu (2/5) lalu. Saat itu ia mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia, di kantor imigrasi.

Dalam berkas permohonan, ia melampirkan beberapa dokumen kependudukan sebagai kelengkapan.

Berkas-berkas itu antara lain KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, alamat Desa Cempaga, dengan nomor induk kependudukan (NIK) 5108042507120003;

selembar kartu keluarga dengan nomor 5108042507120003; serta selembar kutipan akta kelahiran nomor 303/ist/Bjr/2007 atas nama Komang Eli Agus Hermanto.

Berkas-berkas itu diduga kuat berkas kependudukan palsu. Saat menerima berkas, petugas imigrasi sudah curiga karena George tidak mirip dengan foto pada KTP.

Petugas kemudian mencoba melakukan wawancara. Ternyata proses wawancara tak berjalan dengan lancar, karena George terus membisu.

Petugas mencoba meminta keterangan dari Desak Putu Rika Kurniasih, warga Ubud, teman wanita George yang mengaku sebagai istrinya.

Saat itu, Desak Rika yang turut menemani George, menyebut George mengalami disabilitas tuli-bisu karena mengalami kecelakaan.

“Kami tidak percaya begitu saja. Kami coba terus dalami, sampai kami minta dia menulis. Akhirnya dia mengaku sebagai

WNA asal Nigeria,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar. 

PEMARON – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Charles George Albert, 35, diciduk petugas Kantor Imigrasi Singaraja.

Diduga ia menggunakan data kependudukan palsu, saat mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.

Albert ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja, Rabu (2/5) lalu. Saat itu ia mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia, di kantor imigrasi.

Dalam berkas permohonan, ia melampirkan beberapa dokumen kependudukan sebagai kelengkapan.

Berkas-berkas itu antara lain KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, alamat Desa Cempaga, dengan nomor induk kependudukan (NIK) 5108042507120003;

selembar kartu keluarga dengan nomor 5108042507120003; serta selembar kutipan akta kelahiran nomor 303/ist/Bjr/2007 atas nama Komang Eli Agus Hermanto.

Berkas-berkas itu diduga kuat berkas kependudukan palsu. Saat menerima berkas, petugas imigrasi sudah curiga karena George tidak mirip dengan foto pada KTP.

Petugas kemudian mencoba melakukan wawancara. Ternyata proses wawancara tak berjalan dengan lancar, karena George terus membisu.

Petugas mencoba meminta keterangan dari Desak Putu Rika Kurniasih, warga Ubud, teman wanita George yang mengaku sebagai istrinya.

Saat itu, Desak Rika yang turut menemani George, menyebut George mengalami disabilitas tuli-bisu karena mengalami kecelakaan.

“Kami tidak percaya begitu saja. Kami coba terus dalami, sampai kami minta dia menulis. Akhirnya dia mengaku sebagai

WNA asal Nigeria,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Singaraja, Thomas Aries Munandar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/