25.4 C
Jakarta
14 Desember 2024, 20:35 PM WIB

Bupati Badung Minta Tak Ada yang Dirugikan

MANGUPURA– Disaat pariwisata kembali bangkit, muncul perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Pengaduan itu yang diterima Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Badung.

 

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pun angkat bicara perihal persoalaan ini. Bahkan, dia meminta dalam penuntasan perselisihan Ketenagakerjaan ini tidak ada yang dirugikan. 

 

“Kalau kondisi perusahaan sudah tidak bisa bertahan, kita tidak akan menunda dan memaksakan kalau memang itu sudah tidak bisa dilakukan lagi,” ujar Bupati Giri Prasta saat ditemui usai sidang paripurna di gedung Dewan Badung, Selasa (19/4).

 

Menurutnya, terkait perselisihan perlu adanya peran swasta, pemerintah dan masyarakat. Ia selaku pemerintah akan tetap memberikan fasilitas untuk memecahkan masalah dan mencarikan solusi yang terbaik.

 

“Kita akan melihat manajemen perusahaan itu sendiri. Jadi saya tidak bisa memaksakan, kalau itu sudah tidak memungkinkan. Namun kita tetap akan melakukan pembinaan,” terang Bupati asal Desa pelaga Petang Badung itu. 

 

Lebih lanjut kata Bupati, misalnya situasi sudah membaik dan perusahaan sudah buka, ia meminta agar perusahaan memanggil dan mempekerjakan karyawan yang sebelumnya dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan. Sehingga, hal itu mengurangi adanya perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Namun di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini sangat berdampak terhadap ekonomi seluruh dunia. Perusahaan tentu melakukan sebuah evaluasi, tetapi evaluasi tersebut tidak bisa dilakukan sepihak karena itu yang menyebabkan perselisihan.

 

“Jadi kalau sepihak, peran saya selaku Bupati yang memberikan solusi dengan melakukan pembinaan. Apalagi perusahaan itu ada di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

 

MANGUPURA– Disaat pariwisata kembali bangkit, muncul perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Pengaduan itu yang diterima Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Badung.

 

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pun angkat bicara perihal persoalaan ini. Bahkan, dia meminta dalam penuntasan perselisihan Ketenagakerjaan ini tidak ada yang dirugikan. 

 

“Kalau kondisi perusahaan sudah tidak bisa bertahan, kita tidak akan menunda dan memaksakan kalau memang itu sudah tidak bisa dilakukan lagi,” ujar Bupati Giri Prasta saat ditemui usai sidang paripurna di gedung Dewan Badung, Selasa (19/4).

 

Menurutnya, terkait perselisihan perlu adanya peran swasta, pemerintah dan masyarakat. Ia selaku pemerintah akan tetap memberikan fasilitas untuk memecahkan masalah dan mencarikan solusi yang terbaik.

 

“Kita akan melihat manajemen perusahaan itu sendiri. Jadi saya tidak bisa memaksakan, kalau itu sudah tidak memungkinkan. Namun kita tetap akan melakukan pembinaan,” terang Bupati asal Desa pelaga Petang Badung itu. 

 

Lebih lanjut kata Bupati, misalnya situasi sudah membaik dan perusahaan sudah buka, ia meminta agar perusahaan memanggil dan mempekerjakan karyawan yang sebelumnya dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan. Sehingga, hal itu mengurangi adanya perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Namun di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini sangat berdampak terhadap ekonomi seluruh dunia. Perusahaan tentu melakukan sebuah evaluasi, tetapi evaluasi tersebut tidak bisa dilakukan sepihak karena itu yang menyebabkan perselisihan.

 

“Jadi kalau sepihak, peran saya selaku Bupati yang memberikan solusi dengan melakukan pembinaan. Apalagi perusahaan itu ada di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/