AMLAPURA – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, ada tiga tahap yang tengah disusun pemerintah menuru Era Bali Baru, istilah lain new normal yang digaungkan pejabat berlatar politikus ini.
Tahap pertama, melaksanakan aktivitas secara terbatas dan selektif hanya untuk lingkup lokal masyarakat Bali, mulai tanggal 9 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari baik, pada hari Kamis Umanis Sinta.
Untuk tahap pertama ini, sesuai arahan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, pelaksanaan Tatanan Kehidupan Era Baru, yang diijinkan terbatas hanya pada sektor:
a) kesehatan; b) kantor pemerintahan; c) adat dan agama; d) keuangan, perindustrian, perdagangan, logistik, transportasi, koperasi, UMKM, pasar tradisional, pasar modern, restoran, dan warung;
e) pertanian, perkebunan, kelautan/perikanan, dan peternakan; dan f) jasa dan konstruksi.
Sedangkan untuk sektor pendidikan dan Sektor Pariwisata belum diberlakukan. Untuk Sektor Pendidikan menunggu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Tahap kedua, melaksanakan aktivitas secara lebih luas, termasuk sektor pariwisata, namun hanya terbatas untuk wisatawan Nusantara, mulai tanggal 31 Juli 2020 yang bertepatan dengan hari Jumat, Pon, Kulantir.
Tahap ketiga, melaksanakan aktivitas secara lebih luas sektor pariwisata termasuk untuk wisatawan mancanegara mulai tanggal 11 September 2020
yang bertepatan hari Jumat, Kliwon, Sungsang, Sugihan Bali; kurun waktu 42 hari (abulan pitung dina) dari tahap kedua tanggal 31 Juli 2020.
Gubernur Koster mengatakan, tiga tahapan tersebut merupakan suatu ancang-ancang yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, baik, dan sukses atas izin, restu, tuntunan, serta perlindungan Tuhan.
“Untuk itu kita berserah diri sepenuhnya dan setulusnya, seraya memohon kepada Beliau agar berkenan memberikan anugerah yang terbaik untuk kita semua,” ujar Koster usai persembahyangan Pemahayu Jagad di Pura Besakih.
Menurut Koster, upacara Yadnya Pamahayu Jagat yang dihaturkan pada Minggu hari ini merupakan wujud rasa bakti umat Hindu karena bisa menangani Covid-19 dengan baik.
“Melalui Upacara Yadnya Pamahayu Jagatini pula, kita memohon izin, restu, tuntunan, serta pelindungan Ida Bhatara Bhatari Sasuhunan sami agar Beliau berkenan memberikan anugerah
yang terbaik sehingga Tiga Tahapan itu dapat berjalan dengan lancar dan sukses dengan penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali,” jelasnya.
Agar semua tahapan tersebut berjalan sesuai harapan, Pemprov Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru yang mengatur ketentuan dalam berbagai sektor kehidupan.
Surat Edaran ini sudah ditandatangani oleh Gubernur pada Minggu pagi hari sebelum berangkat ke Pura Besakih.
“Saya memohon kepada seluruh krama Bali agar melaksanakan aktivitas dalam tiga tahapan tersebut dengan menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara tertib, disiplin,
dan dengan rasa penuh tanggung jawab, seperti: selalu memakai masker/pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menjaga daya tahan tubuh,” pintanya.