26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:56 AM WIB

Sanksi Adat Dua Warga Desa, Bendesa Adat Jero Kuta Ungkap Fakta Baru

GIANYAR – Polemik pensertifikatan tanah pekarangan desa (PKD) di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring berbuntut panjang.

Setelah melaporkan Klian dan meluruk Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), dua warga yang keberatan mendapat Kanorayang atau sanksi adat.

Mereka yang mendapat kanorayang adalah Made Wisna dan Ketut Suteja. Dua orang itu bersama warga yang keberatan, Selasa kemarin (4/8) mengadu ke Bupati Gianyar.

Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Tjokorda Gde Putra Pemayun menyatakan, terdapat 40 warga yang tercatat keberatan terkait tanah PKD yang bersertifikat milik desa adat.

Namun, dari 40 orang, ada dua orang yang dikenakan kanorayang. Karena mereka tidak menjalankan tahapan awig-awig yang ada.

“Itu kan jumlahnya 40-an orang. Hanya ada dua orang kena sanksi dari sekian banyak itu. Yang dua itu dasarnya melaporkan prajuru tanpa mengikuti awig-awig yang ada,” tegas Tjokorda Gde Putra Pemayun.

Mengenai warga lainnya yang ikut aksi, belum tindaklanjut. “Itu tergantung dari hasil lanjutan di pengadilan nanti, siapa menang dan siapa kalah,” imbuh mantan anggota DPRD Gianyar periode 2014-2019 itu.

Tjok Pemayun menambahkan, nasib dua warga itu ke depan, masih menunggu hasil rapat desa. “Kemungkinan akan ditindaklanjuti. Tidak boleh sendiri memutuskan, harus diputuskan dalam paruman desa,” pungkasnya. 

GIANYAR – Polemik pensertifikatan tanah pekarangan desa (PKD) di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring berbuntut panjang.

Setelah melaporkan Klian dan meluruk Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), dua warga yang keberatan mendapat Kanorayang atau sanksi adat.

Mereka yang mendapat kanorayang adalah Made Wisna dan Ketut Suteja. Dua orang itu bersama warga yang keberatan, Selasa kemarin (4/8) mengadu ke Bupati Gianyar.

Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng Tjokorda Gde Putra Pemayun menyatakan, terdapat 40 warga yang tercatat keberatan terkait tanah PKD yang bersertifikat milik desa adat.

Namun, dari 40 orang, ada dua orang yang dikenakan kanorayang. Karena mereka tidak menjalankan tahapan awig-awig yang ada.

“Itu kan jumlahnya 40-an orang. Hanya ada dua orang kena sanksi dari sekian banyak itu. Yang dua itu dasarnya melaporkan prajuru tanpa mengikuti awig-awig yang ada,” tegas Tjokorda Gde Putra Pemayun.

Mengenai warga lainnya yang ikut aksi, belum tindaklanjut. “Itu tergantung dari hasil lanjutan di pengadilan nanti, siapa menang dan siapa kalah,” imbuh mantan anggota DPRD Gianyar periode 2014-2019 itu.

Tjok Pemayun menambahkan, nasib dua warga itu ke depan, masih menunggu hasil rapat desa. “Kemungkinan akan ditindaklanjuti. Tidak boleh sendiri memutuskan, harus diputuskan dalam paruman desa,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/