33 C
Jakarta
11 Desember 2024, 14:20 PM WIB

Terjerat Korupsi Ratusan Juta, Eks Karyawan BPR Buleleng 45 Semaput

SINGARAJA – Mantan karyawan bagian customer service (CS) pada PD BPR Bank Buleleng 45, terjerat kasus korupsi.

 

Mantan karyawan yang diketahui bernama Putu Ayu Aryandri, 41, warga Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik itu, menilep dana 13 orang nasabah di bank setempat.

 

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta.

 

Uniknya saat dihadapkan pada wartawan, Aryandri langsung jatuh pingsan.

 

Tersangka Aryandri diduga menilep uang nasabah sejak tahun 2016 dan 2018 lalu.

 

Total ada 13 orang nasabah yang menjadi korbannya.

 

Kerugian yang ditimbulkan pun mencapai Rp 635,3 juta.

 

Kasus penilepan dana nasabah itu, kemudian ditangani sebagai tindak pidana korupsi oleh pihak kepolisian.

 

Sebab bank tersebut merupakan milik Pemkab Buleleng yang berstatus perusahaan daerah.

 

Pemerintah pun telah memberikan suntikan modal sebesar Rp 15 miliar pada perusahaan daerah.

 

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, kasus korupsi itu mulai ditangani sejak polisi menerima hasil audit keuangan di bank.

 

Dari hasil audit, ada aliran tak wajar sebanyak Rp 635,3 juta. Setelah ditelusuri, dana itu digunakan oleh tersangka, yang saat itu berstatus sebagai CS di Kantor Kas Seririt.

 

Sejak November 2017 lalu, polisi menetapkan Ayu Aryandri sebagai tersangka.

 

 

Ia pun langsung dipecat sebagai pegawai tetap di bank setempat.

 

Berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap pada 16 Juli lalu, dan kemarin (5/9) berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

SINGARAJA – Mantan karyawan bagian customer service (CS) pada PD BPR Bank Buleleng 45, terjerat kasus korupsi.

 

Mantan karyawan yang diketahui bernama Putu Ayu Aryandri, 41, warga Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik itu, menilep dana 13 orang nasabah di bank setempat.

 

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta.

 

Uniknya saat dihadapkan pada wartawan, Aryandri langsung jatuh pingsan.

 

Tersangka Aryandri diduga menilep uang nasabah sejak tahun 2016 dan 2018 lalu.

 

Total ada 13 orang nasabah yang menjadi korbannya.

 

Kerugian yang ditimbulkan pun mencapai Rp 635,3 juta.

 

Kasus penilepan dana nasabah itu, kemudian ditangani sebagai tindak pidana korupsi oleh pihak kepolisian.

 

Sebab bank tersebut merupakan milik Pemkab Buleleng yang berstatus perusahaan daerah.

 

Pemerintah pun telah memberikan suntikan modal sebesar Rp 15 miliar pada perusahaan daerah.

 

Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan, kasus korupsi itu mulai ditangani sejak polisi menerima hasil audit keuangan di bank.

 

Dari hasil audit, ada aliran tak wajar sebanyak Rp 635,3 juta. Setelah ditelusuri, dana itu digunakan oleh tersangka, yang saat itu berstatus sebagai CS di Kantor Kas Seririt.

 

Sejak November 2017 lalu, polisi menetapkan Ayu Aryandri sebagai tersangka.

 

 

Ia pun langsung dipecat sebagai pegawai tetap di bank setempat.

 

Berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap pada 16 Juli lalu, dan kemarin (5/9) berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/