SINGARAJA – Pengusaha cengkih yang dianggap melanggar perizinan, rupanya benar-benar diseret ke meja hijau.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membawa pelanggar perizinan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja guna menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sidang tersebut dilangsungkan kemarin. Pemilik usaha cengkih, Made Wida, dihadirkan sebagai terdakwa.
Sidang dipimpin hakim tunggal I Made Gede Trisnajaya Susila yang didampingi panitera pengganti I Ketut Catur Wijaya Kusuma.
Perkara ini diajukan oleh PPNS Ketut Yudistira yang juga Kasi Penegakan Hukum Lingkungan. PPNS sengaja membawa perkara itu ke pengadilan, sebab pengusaha tak memiliki itikad baik menyelesaikan sengketa lingkungan.
Keberadaan usaha penyulingan cengkih ini sejatinya sudah bergulir sejak Januari 2020 lalu. Proses mediasi sudah dilakukan mulai dari tingkat desa hingga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.
Pemilik usaha sudah diminta melengkapi izin lingkungan, namun tak kunjung mengajukan proses perizinan.
Selanjutnya pada 21 Oktober lalu, Polisi Pamong Praja Buleleng terpaksa melakukan penyegelan usaha untuk yang kedua kalinya.
Penyegelan juga disertai dengan penyitaan barang bukti, seperti pompa, cangkul, dan sekop. Penyegelan terpaksa dilakukan sebanyak dua kali.
Pasalnya setelah dilakukan penyegelan pertama, pemilik usaha tetap menjalankan usahanya secara sembunyi-sembunyi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, hakim memutuskan bahwa terdakwa melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perizinan.
Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penutupan Investasi di Bidang Usaha Penyulingan Daun Cengkih.
“Menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp. 500 ribu dan biaya perkara sebanyak Rp 5.000 pada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 14 hari,” kata hakim Trisnajaya.