26.7 C
Jakarta
17 Januari 2025, 7:36 AM WIB

Sanksi Denda Pelajar “Nakal”, Kadisdik Panggil Kasek SDN 2 Banyubiru

NEGARA – Keputusan Sekolah Dasar Negeri (SD) 2 Banyubiru yang menerapkan denda pada siswa yang “nakal” membuat gerah dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Disdikpora) Jembrana.

Karena itu, kepala sekolah langsung dipanggil untuk klarifikasi mengenai aturan tersebut. Kepala Disdikpora Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, sanksi uang pada siswa tidak dibenarkan.

Karena itu, kepala sekolah dan komite dipanggil untuk menjelaskan aturan denda tersebut. “Kami panggil untuk klarifikasi, sebagai bentuk pembinaan pada sekolah,” jelas Wartini.

Menurutnya, sanksi dalam bentuk uang yang diberlakukan di sekolah tidak mendidik. Karena denda dalam bentuk uang bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan.

Semestinya sanksi yang diberikan mendidik, misalnya disuruh membawa tanaman atau bunga ke sekolah.

Jangan dalam bentuk uang, apalagi kalau memang benar sampai ada yang mengambil uang orang lain karena tidak berani ngomong sama orang tuanya.

Memberlakukan aturan dan sanksi pada siswa, tidak semestinya harus dengan kekerasan pada siswa. Semestinya dengan pendekatan yang lebih mendidik pada siswa untuk penguatan karakter siswa.

“Kalau sudah uang, riskan. Pokoknya jangan sampai denda uang, harus mendidik yang lebih kreatif termasuk memberikan hukuman pada siswa. Misalnya membersihkan rumput di sekolah, tapi jangan menyiksa anak-anak,” ujarnya.

Dalam memberikan hukuman pada siswa, tujuan utamanya menumbuhkan kesadaran siswa, sehingga mendidik siswa dengan yang positif.

“Harapan kita, siswa nantinya ada kesadaran pada siswa akan kesalahannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, SDN 2 Banyubiru dikeluhkan wali murid karena membuat aturan yang memberatkan wali murid.

Yakni, aturan mengenai sanksi denda uang pada siswa yang melanggar aturan dan tata tertib di sekolah. Bahkan, akibat aturan tersebut, salah satu siswa mengambil uang tetangga untuk membayar denda sekolah.

NEGARA – Keputusan Sekolah Dasar Negeri (SD) 2 Banyubiru yang menerapkan denda pada siswa yang “nakal” membuat gerah dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Disdikpora) Jembrana.

Karena itu, kepala sekolah langsung dipanggil untuk klarifikasi mengenai aturan tersebut. Kepala Disdikpora Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, sanksi uang pada siswa tidak dibenarkan.

Karena itu, kepala sekolah dan komite dipanggil untuk menjelaskan aturan denda tersebut. “Kami panggil untuk klarifikasi, sebagai bentuk pembinaan pada sekolah,” jelas Wartini.

Menurutnya, sanksi dalam bentuk uang yang diberlakukan di sekolah tidak mendidik. Karena denda dalam bentuk uang bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan.

Semestinya sanksi yang diberikan mendidik, misalnya disuruh membawa tanaman atau bunga ke sekolah.

Jangan dalam bentuk uang, apalagi kalau memang benar sampai ada yang mengambil uang orang lain karena tidak berani ngomong sama orang tuanya.

Memberlakukan aturan dan sanksi pada siswa, tidak semestinya harus dengan kekerasan pada siswa. Semestinya dengan pendekatan yang lebih mendidik pada siswa untuk penguatan karakter siswa.

“Kalau sudah uang, riskan. Pokoknya jangan sampai denda uang, harus mendidik yang lebih kreatif termasuk memberikan hukuman pada siswa. Misalnya membersihkan rumput di sekolah, tapi jangan menyiksa anak-anak,” ujarnya.

Dalam memberikan hukuman pada siswa, tujuan utamanya menumbuhkan kesadaran siswa, sehingga mendidik siswa dengan yang positif.

“Harapan kita, siswa nantinya ada kesadaran pada siswa akan kesalahannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, SDN 2 Banyubiru dikeluhkan wali murid karena membuat aturan yang memberatkan wali murid.

Yakni, aturan mengenai sanksi denda uang pada siswa yang melanggar aturan dan tata tertib di sekolah. Bahkan, akibat aturan tersebut, salah satu siswa mengambil uang tetangga untuk membayar denda sekolah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/