SINGARAJA – Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. IGN Mahapramana, terpaksa dilantik ulang sebagai kepala dinas.
Pelantikan ulang itu terjadi, gara-gara Dinkes Buleleng turun peringkat. Lembaga yang tadinya masuk dalam kategori tipe A, kini turun peringkat menjadi tipe B.
Konsekuensinya, salah satu bidang terpaksa hilang. Tadinya Dinkes Buleleng masuk dalam kategori tipe A.
Sebagaimana tercantum dalam Perda Buleleng Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Karena tadinya masuk kategori tipe A, dinas ini sempat memiliki 4 bidang tugas. Keempat bidang itu yakni Bidang Sumber Daya Kesehatan,
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Bidang Pelayanan Kesehatan, serta Bidang Kesehatan Masyarakat.
Belakangan terbit Peraturan Bupati Buleleng Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah.
Dalam aturan tersebut, Dinkes dicantumkan berada dalam tipe B. Karena tercantum sebagai tipe B, praktis hanya boleh ada tiga bidang di sana.
Salah satu bidang, yakni Sumber Daya Kesehatan terpaksa dilebur. Bidang ini bergabung dengan Bidang Pelayanan Kesehatan.
Sehingga secara struktur, kini berubah menjadi Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan. Konsekuensinya, seorang pejabat eselon III juga terpaksa terpental dan dijadikan tenaga fungsional.
Kemarin (4/11) Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana melantik kembali Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. IGN Mahapramana pada posisi yang sama.
Selain itu ada beberapa pejabat lain yang juga dilantik. Total ada 23 orang yang dilantik, mulai dari pejabat eselon II hingga eselon IV.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, sesuai dengan peraturan bupati, Dinkes Buleleng berada dalam tipe B.
Sehingga harus dilakukan penyesuaian ulang terhadap struktur organisasi dan susunan personalia.
Wisnawa mengungkapkan, para pejabat eselon IV yang terdampak peleburan organisasi, telah digeser ke dinas lain.
Ada yang ditugaskan pada Dinas Lingkungan Hidup, ada pula yang ditugaskan pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A).
“Harus ada satu bidang yang dilebur. Sesuai dengan pertimbangan tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jenjang Kepangkatan, Red), kami carikan posisi yang sesuai.
Khusus seorang pejabat eselon III, kami jadikan tenaga fungsional. Pertimbangannya karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, jadi tidak bisa optimal pada posisi struktural,” kata Wisnawa.
Lebih lanjut Wisnawa mengatakan, sebenarnya volume beban kerja Dinkes Buleleng cukup berat. Mengingat jumlah penduduk Buleleng yang besar, ditambah lagi luas wilayah yang luas.
Saat ini Dinkes Buleleng juga menaungi 22 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari 20 puskesmas dan 2 rumah sakit pratama.
“Nanti tentu akan ada kajian lebih lanjut lagi dari rekan-rekan di Bagian Organisasi, Bagian Hukum juga. Tentu beban dan volume pekerjaan akan jadi salah satu bahan kajian. Apakah Dinkes bisa kembali ke tipe A lagi,” tandas Wisnawa.