SEMARAPURA – Setelah dua bulan lebih tanpa kepastian, akhirnya Dinas Kesehatan Bali memastikan bahwa biaya perawatan pasien
pengungsi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Klungkung akan dibiayai oleh pemerintah pusat.
Meski begitu, kapan tunggakan biaya perawatan pasien pengungsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu dibayarkan, hingga saat ini belum bisa dipastikan.
Sementara masih ditalangi RSUD Klungkung. Kasubaghumas RSUD Klungkung I Gusti Putu Widiasa kemarin mengungkapkan,
dana perawatan pasien pengungsi bakal ditanggung pemerintah pusat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Diskes Bali, 30 November lalu.
“Disampaikan ke Kepala Dinas Provinsi Bali dan sudah di ACC pemerintah pusat. Namun belum bisa dipastikan kapan akan dibayar. Yang jelas sudah ada kejelasan,” katanya.
Menurutnya, sejak Kamis (21/9) hingga Minggu (3/12) lalu, ada 2.004 pengungsi yang mendapat perawatan di RSUD Klungkung.
“Biaya perawatan pasien pengungsi yang tidak terdaftar sebagai peserta JKN mencapai Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.
Meski tunggakan biaya perawatan pasien pengungsi yang belum terdaftar sebagai peserta JKN nilainya sangat besar, hal tersebut belum sampai mengganggu rutinitas RSUD Klungkung.
“Dana operasional masih bisa untuk mengcover rutinitas di RSUD Klungkung. Belum sampai mengganggu lah,” tandasnya.