NEGARA – Setelah beberapa kali menjalani persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, menjatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta
subsider 3 bulan kurungan kepada Marjuan,45, terdakwa pencabulan terhadap bocah SD NIH,8, tetangganya sendiri.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Negara, pada sidang Jumat kemarin (5/1) itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji bersama anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan F. Kurniawan itu,
terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Supriyono dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan Anak.
“Terdakwa menerima putusan itu,” ujar Supriyono kuasa hukum Marjuan. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah Marjuan, warga banjar tengah, desa Air Kuning, Jembrana dilaporkan oleh orang tua korban.
Pencabulan yang dilakukan kakek dua cucu itu terjadi pada Senin (9/10) tahun lalu. Di mana, NIH dengan diimingi-imingi uang Rp 10 ribu diajak untuk bertemu setelah pulang sekolah.
Kemudian setelah siswa kelas 2 SD itu pulang dan ganti baju lalu meminta izin untuk bertemu terdakwa. Nenek korban sempat melarang.
Namun, larangan itu tidak dipedulikan. NIH lalu menemui Marjuan dan diajak NIH ke kebun pisang di belakang rumahnya.
Di kebun pisang itulah NIH diminta untuk tidur dan menutup mata dengan tangannya. Lalu Marjuan mengangkat rok korban dan melepas celana dalam bocah itu.
Setelah itu Marjuan yang memang sudah merencanakan niat jahatnya karena hanya mengenakan sarung tanpa celana dalam, mengosok-gosokan kemaluannya ke kemaluan korban.
Setelah selesai lalu NIH diberi uang Rp 10 ribu kemudian disuruh pulang.