26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:13 AM WIB

Karma, Bunuh Pacar, Pembunuh Mahasiswi Undiksha Divonis 14 Tahun Bui

SINGARAJA – Persidangan atas kasus pembunuhan yang menimpa Ni Kadek Ayu Serli Mahardika, akhirnya tuntas.

I Kadek Indra Jaya alias Kodok, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu, dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu sekaligus menjadi vonis terberat yang pernah dijatuhkan dalam persidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dilangsungkan di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Selasa (17/9) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Gede Karang Anggayasa dan AA Ayu Merta Dewi.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Kadek Adi Pramartha sebagai anggota tim penuntut umum. Sementara terdakwa Kodok didampingi kuasa hukumnya Gede Suryadilaga.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Kodok melakukan tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana itu diatur dalam pasal 338 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara. Menetapkan kurungan yang telah dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbilang vonis yang berat. Mengingat pada persidangan dengan agenda tuntutan pada Selasa (3/9) dua pekan silam, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 14 tahun.

Artinya majelis hakim menjatuhkan vonis penuh pada terdakwa. Vonis itu juga menjadi vonis terberat yang pernah dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja dalam perkara pembunuhan.

Sebelumnya hukuman yang terberat dalam perkara pembunuhan adalah 12 tahun penjara. Hukuman itu diberikan pada Gede Jaya alias Go Hi Cang, yang terlibat perkara pembunuhan terhadap ayah kandungnya pada 2012 silam.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Kodok hanya bisa tertunduk pasrah. Terdakwa sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, namun akhirnya memutuskan menerima vonis tersebut.

“Saya menerima majelis,” kata terdakwa Kodok. JPU juga menerima putusan tersebut, sehingga langsung dinyatakan incraht.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2019 silam di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Singaraja.

Saat itu terdakwa Kodok terlibat cekcok dengan kekasihnya Ni Made Serli Mahardika. Lantaran emosi, Kodok sempat mencekik dan memukul leher mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) itu, hingga tewas.

Tahu kekasihnya tewas, Kodok sempat panik. Ia sempat berencana membuang jenazah pacarnya. Namun karena kasihan, Kodok memilih membaringkan jenazah pacarnya di tempat tidur kost.

SINGARAJA – Persidangan atas kasus pembunuhan yang menimpa Ni Kadek Ayu Serli Mahardika, akhirnya tuntas.

I Kadek Indra Jaya alias Kodok, yang menjadi terdakwa dalam perkara itu, dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu sekaligus menjadi vonis terberat yang pernah dijatuhkan dalam persidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dilangsungkan di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Selasa (17/9) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Gede Karang Anggayasa dan AA Ayu Merta Dewi.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Kadek Adi Pramartha sebagai anggota tim penuntut umum. Sementara terdakwa Kodok didampingi kuasa hukumnya Gede Suryadilaga.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Kodok melakukan tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana itu diatur dalam pasal 338 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun penjara. Menetapkan kurungan yang telah dijalani, dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terbilang vonis yang berat. Mengingat pada persidangan dengan agenda tuntutan pada Selasa (3/9) dua pekan silam, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 14 tahun.

Artinya majelis hakim menjatuhkan vonis penuh pada terdakwa. Vonis itu juga menjadi vonis terberat yang pernah dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja dalam perkara pembunuhan.

Sebelumnya hukuman yang terberat dalam perkara pembunuhan adalah 12 tahun penjara. Hukuman itu diberikan pada Gede Jaya alias Go Hi Cang, yang terlibat perkara pembunuhan terhadap ayah kandungnya pada 2012 silam.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Kodok hanya bisa tertunduk pasrah. Terdakwa sempat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, namun akhirnya memutuskan menerima vonis tersebut.

“Saya menerima majelis,” kata terdakwa Kodok. JPU juga menerima putusan tersebut, sehingga langsung dinyatakan incraht.

Sekadar diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2019 silam di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma, Singaraja.

Saat itu terdakwa Kodok terlibat cekcok dengan kekasihnya Ni Made Serli Mahardika. Lantaran emosi, Kodok sempat mencekik dan memukul leher mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) itu, hingga tewas.

Tahu kekasihnya tewas, Kodok sempat panik. Ia sempat berencana membuang jenazah pacarnya. Namun karena kasihan, Kodok memilih membaringkan jenazah pacarnya di tempat tidur kost.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/