DENPASAR – Relawan kebersihan yang fokus memerangi sampah plastik di Gianyar, Trash Hero, menyambut baik Pergub Bali tentang larangan penggunaan plastik dan styrofoam.
Bahkan, relawan berseragam baju kaus kuning itu akan getol menyosialisasikan Pergub itu ke masyarakat.
“Kami Trash Hero Indonesia mendukung Pergub tersebut,” tegas Ketua Trash Hero Bali, I Wayan Aksara, Jumat (28/12) lalu.
Pria asal Desa/Kecamatan Blahbatuh itu mengaku perlu pengawasan ketat setelah terbitnya Pergub. “Tentu diperlukan pengawasan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya sampah plastik dan terutama styrofoam,” jelasnya.
Pihaknya juga tetap akan melakukam aksi memerangi sampah di jalan-jalan. “Kami tetap akan berpartisipasi aktif sebagai bentuk dukungan kami dlm upaya mengurangi sampah plastik. Kami akan kawal Pergub itu,” terangnya.
Munculnya Pergub mengenai sampah plastik juga disambut oleh pemerintah Kabupaten Gianyar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, I Wayan Kujus Pawitra, yang membidangi kebersihan mengaku akan menyokong Pergub tersebut.
“Kami siap menindaklanjuti Pergub,” tegas Kujus Pawitra, Jumat (28/12). Namun untuk rinciannya, pihaknya masih mempelajari Pergub yang baru terbit menjelang tutup tahun 2018 itu.
“Kami belum lihat semua isi pergubnya, yang jelas tetap kami tindaklanjuti,” terangnya.
Mengenai keberadaan Pergub yang memuat sampah plastik, pihak DLH mengaku juga sedang merancang peraturan bupati Gianyar mengenai sampah rumah tangga.
“Kami melakukan penanganan sampah dari sumber masalah, yaitu dari rumah tangga,” ujarnya. Kata dia, rumah tangga, yaitu sampah dapur menjadi penyumbang sampah terbesar di kabupaten Gianyar.
“Maka kami mengatur mengenai pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Makanya desa-desa dilibatkan,” jelasnya.
Dijelaskan Kujus, untuk mendukung perbup itu, pemerintah menargetkan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di 70 desa yang ada di Kabupaten Gianyar.
“Kami targetkan 2025 semua desa sudah mampu membentuk TPST,” terangnya. “Kami juga terus membagikan truk sampah ke desa-desa. Tahun 2018 ini sudah ada 19 truk disebar ke seluruh desa,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan 2025, semua desa sudah memperoleh truk sampah. “Sehingga tiap desa bisa membentuk TPST. Nanti truk itu akan mengangkut sampah yang sudah diolah ke TPS (Tempat Pembuangan Sampah),” paparnya.
Lanjut kepala dinas asal Desa Lebih Kecamatan Gianyar itu, program yang sedang dilakukan ini sesuai dengan program pemerintah provinsi Bali.
“Yang kami lakukan sejalan dengan program gubernur Bali, Sat Kerthi Nangun Loka Bali ini,” ungkapnya.
Sebelum target TPST terbentuk, mengenai penanganan sampah plastik pihaknya menggandeng relawan kebersihan.
Di Gianyar sendiri banyak terbentuk relawan kebersihan yang menyasar plastik. Keberadaan relawan ini diharapkan bertambah banyak seiring kesadaran masyarakat akan bahaya plastik.
“Relawan kebersihan ini kami harapkan menjadi gerakan kebersihan perngurangan sampah plastik. Seperti keberadaan Trash Hero yang selama ini konsen memerangi sampah plastik,” tukasnya.
Kesiapan mengatasi sampah plastik juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nyoman Tari. Tari mengatakan kalau Karangasem siap membatasi sampah plastik di Karangasem.
Sementara untuk sosialisasi Pemkab Karangasem akan menggandeng desa adat maupun Desa Dinas.
Karangasem saat ini tengah menyusun Perbup no 41 tahun 2018 tentang strategi Karangasem dalam mengelola sampah plastik.
“Jika memang di perlukan juga akan di susun Perbup yang lebih spesifik tentang penggunaan kantong plastik,” ujarnya.
Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa yang juga Ketua MMDP Karangasem mengatakan bahwa gagasan untuk memerangi sampah plastik sudah pernah dilakukan di Karangasem dan digaungkan sejak tahun 2007.
Tapi kurang mendapat respons. “Karena saat itu sampah plastik juga belum separah sekarang ini,” ujarnya. Tapi, begitu Gubernur Bali mengeluarkan kebijakan seperti itu, Karangasem sangat mendukung.