27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:19 AM WIB

Duh, Tak Rekam e-KTP, 20 Ribu Jiwa Dinonaktifkan Jadi Warga Karangasem

AMLAPURA – Proses Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik rupanya berimplikasi serius. Sebanyak 20 ribu warga Karangasem di non aktifkan dari status kependudukan.

Ini menyusul kebijakan dan instruksi pusat agar warga yang belum merekam KTP-el di non aktif.

Dinas Catatan Sipil Karangasem, sudah melakukan berbagai upaya agar warga Karangasem bisa merekam KTP-el  sebelum Pemilu serentak.

Namun karena berbagai alasan, faktanya masih ada warga Karangasem yang belum bisa melakukan perekaman. Jumlahnya cukup besar yakni 20 ribu warga.

Kadis Capil Karangasem  I Nyoman Sumidia menyebut, ada 20 ribu warga Karangasem yang terpaksa di non aktifkan. 

Meski begitu menurutnya, penonaktifan itu bersifat sementara. Padahal lanjutnya, rata rata yang belum rekam berusia 23 tahun ke atas alias memiliki hal pilih politik.

“Ini sesuai perintah pemerintah pusat agar dinonaktifkan sementara,” jelasnya. Karena nonaktif warga ini untuk sementara tidak bisa dilayani terkait penggunaan KTP-el.

Di antaranya pelayanan yang menggunakan KTP-el seperti pelayanan kesehatan. Data akan kembali diaktifkan ketika mereka kembali melakukan perekaman.

Sementara mereka yang tidak melakukan perekaman ini diantaranya ada yang pindah, perubahan status dan alasan lainnya.

“Jika melakukan perekaman nanti data lengsung bisa diaktifkan,” tambahnya. Data juga bisa diaktifkan langsung dari kecamatan sehingga tidak perlu lagi ke Disdukcapil.

Di mana sudah ada aplikasi yang bisa mengaktifkan data tersebut dari Kecamatan. Sejauh ini kantor Catatan Sipil Karangasem telah melakukan upaya jemput bola ke desa-desa untuk melakukan perekaman.

Saat ini diakui masih ada waktu untuk melakukan perekaman sebelum di non aktifkan. Caranya harus segera datang ke mall pelayanan publik di Jalan Gajah Mad, Amlapura sehingga statusnya bisa aktif lagi. 

AMLAPURA – Proses Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik rupanya berimplikasi serius. Sebanyak 20 ribu warga Karangasem di non aktifkan dari status kependudukan.

Ini menyusul kebijakan dan instruksi pusat agar warga yang belum merekam KTP-el di non aktif.

Dinas Catatan Sipil Karangasem, sudah melakukan berbagai upaya agar warga Karangasem bisa merekam KTP-el  sebelum Pemilu serentak.

Namun karena berbagai alasan, faktanya masih ada warga Karangasem yang belum bisa melakukan perekaman. Jumlahnya cukup besar yakni 20 ribu warga.

Kadis Capil Karangasem  I Nyoman Sumidia menyebut, ada 20 ribu warga Karangasem yang terpaksa di non aktifkan. 

Meski begitu menurutnya, penonaktifan itu bersifat sementara. Padahal lanjutnya, rata rata yang belum rekam berusia 23 tahun ke atas alias memiliki hal pilih politik.

“Ini sesuai perintah pemerintah pusat agar dinonaktifkan sementara,” jelasnya. Karena nonaktif warga ini untuk sementara tidak bisa dilayani terkait penggunaan KTP-el.

Di antaranya pelayanan yang menggunakan KTP-el seperti pelayanan kesehatan. Data akan kembali diaktifkan ketika mereka kembali melakukan perekaman.

Sementara mereka yang tidak melakukan perekaman ini diantaranya ada yang pindah, perubahan status dan alasan lainnya.

“Jika melakukan perekaman nanti data lengsung bisa diaktifkan,” tambahnya. Data juga bisa diaktifkan langsung dari kecamatan sehingga tidak perlu lagi ke Disdukcapil.

Di mana sudah ada aplikasi yang bisa mengaktifkan data tersebut dari Kecamatan. Sejauh ini kantor Catatan Sipil Karangasem telah melakukan upaya jemput bola ke desa-desa untuk melakukan perekaman.

Saat ini diakui masih ada waktu untuk melakukan perekaman sebelum di non aktifkan. Caranya harus segera datang ke mall pelayanan publik di Jalan Gajah Mad, Amlapura sehingga statusnya bisa aktif lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/