SINGARAJA – Warga penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayubuntil di Lingkungan Kayubuntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, disebut sudah sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh tim penilai independen.
Kesepakatan itu diyakini membuat proses penyelesaian sengketa RSS Kayubuntil bisa tuntas dalam waktu dekat ini.
Nilai ganti rugi yang harus dibayar oleh warga penghuni, telah disampaikan oleh tim apraisal pada 21 Desember lalu.
Saat itu tim apraisal menyatakan nilai wajar ganti rugi mencapai Rp 8.447.000 untuk bangunan seluas 32 meter persegi. Nilai itu harus dibayarkan oleh warga pada pemerintah daerah.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Made Pasda Gunawan mengungkapkan, hasil tim apraisal itu sudah disampaikan pada seluruh warga.
Hasilnya warga sudah menyampaikan kata sepakat dengan nilai ganti rugi tersebut. “Kami sudah terima berita acara kesepakatan yang ditandatangani warga.
Berita acara itu sudah ditandatangani seluruh penghuni, dengan diketahui oleh kepala lingkungan dan lurah setempat,” kata Pasda kemarin.
Menurut Pasda, setelah berita acara itu tuntas, selanjutnya masyarakat setempat diminta mengajukan permohonan pemindahan aset dari pemerintah pada warga.
Permohonan pemindahan aset itu dapat diajukan secara kolektif, dengan diketahui oleh Ketua RT, Kepala Lingkungan, serta Lurah setempat.
Apabila permohonan pemindahan aset itu telah diterima, maka pemerintah akan segera membentuk tim Pemindahtanganan Aset. Tim akan menyusun kajian yang nantinya diberikan pada bupati.
“Setelah persetujuan dari pak bupati keluar, kami juga akan mengajukan persetujuan ke DPRD. Karena ini aset dengan nilai buku di atas Rp 5 miliar,
memang harus minta persetujuan dari DPRD. Setelah itu tuntas, baru nanti masuk ke tahap mekanisme pembayaran ke kas daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Kayubuntil Barat Ketut Bukit mengatakan, seluruh warga penghuni RSS sudah dapat menyetujui nilai yang disampaikan oleh tim apraisal.
Hanya saja warga meminta tenggang perpanjangan waktu untuk proses pelunasan ganti rugi bangunan itu.
Menurutnya, ada beberapa warga yang menyanggupi membayar lunas sekalian. Ada pula yang meminta difasilitasi pembayaran dengan mekanisme mencicil. Sebab kondisi ekonomi warga masih relatif sulit.
“Karena situasi sekarang masih pandemi covid, ada yang minta supaya diberi kesempatan mencicil bertahap. Sampai sekarang kan belum ada keputusan final,
pembayarannya itu bagaimana dan kapan harus lunas. Nanti kami akan koordinasikan dengan kejaksaan dan bagian aset soal permintaan warga kami ini,” kata Bukit.