SINGARAJA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat dari tugasnya.
Penyebabnya, PNS tersebut malas datang ke kantor, serta mangkir dari tugas-tugasnya.
Putusan pemecatan itu diambil, setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) melakukan sidang, Kamis (6/1) pagi.
Sidang itu dilakukan di Ruang Kerja Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Sidang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Puspaka.
Selain itu sidang juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa, Kepala Inspektorat Buleleng Putu Yasa, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Putu Yasa.
Total ada tujuh orang yang diajukan dalam sidang kemarin.
Sebanyak empat orang diantaranya disidang karena masalah perceraian, dua orang disidang karena melanggar Perda Pengelolaan Sampah, dan seorang lagi disidang karena melakukan tindakan indisipliner.
Tak seorang pun yang hadir dalam sidang itu, sehingga sidang dilanjutkan secara in-absentia.
Dari ketujuh orang itu, seorang diantaranya dijatuhi sanksi pemecatan.
Ia adalah Dewa Nyoman Suadnyana. Pegawai itu tercatat masih menjabat sebagai Kasi Pemerintah di Kantor Lurah Kaliuntu. Pegawai tersebut tidak pernah masuk kantor. Praktis tugas-tugasnya di seksi pemerintahan menjadi terbengkalai.
Sekkab Dewa Ketut Puspaka mengatakan, pegawai tersebut dijatuhi sanksi pemecatan, karena tindakannya tidak bisa ditoleransi lagi. Meski dipecat, pegawai tersebut masih mendapatkan hak berupa gaji pension.
“Biar tidak menjadi contoh yang buruk. Manakala ada PNS yang tidak disiplin, biar tidak diikuti dengan yang lain. Maka kami jatuhkan sanksi diberhentikan sebagai PNS, tidak atas permintaan sendiri,” katanya.
Selain itu ada dua orang lainnya yang dijatuhi sanksi etik. Mereka adalah Kepala SDN 3 Bubunan I Komang Riatmaja, serta staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Nyoman Sudiarining.
Keduanya sempat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja.
Penyebabnya, mereka tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Sanksi etik dijatuhkan, karena keduanya dianggap menjadi preseden buruk, dalam tata kelola sampah di Buleleng.