NEGARA – Meski sudah ada larangan penjualan minuman beralkhohol secara bebas tanpa izin, ternyata masih banyak arung dan toko kecil yang menjual.
Fakta itu terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana kemarin.
Sidak minuman beralkohol ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkhohol jelang perayaan Hari Raya Nyepi.
Ada sejumlah toko dan warung yang disidak. Di antaranya di Kelurahan Baler Bale Agung, Desa Berangbang, dan Desa Kaliakah.
Sekitar sepuluh toko dan warung diperiksa satu persatu untuk melihat pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin.
Hasilnya, petugas menemukan tiga warung dan toko menjual minuman beralkohol jenis bir tanpa ijin. Petugas kemudian memberikan surat teguran kepada pedagang ini agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa ijin.
Perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Made Gede Budhiarta mengatakan,
sidak yang dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkhohol jelang perayaan Hari Raya Nyepi.
Jika sudah dekat Hari Raya Nyepi pedagang ini masih menjual minuman beralkohol tanpa ijin, maka dinas akan melakukan sidak lagi.
Sidak tersebut nantinya akan melibatkan tim terpadu dengan personil dari kepolisian, Sat Pol PP dan dinas terkait. Jika ditemukan minuman beralkohol maka akan melakukan penyitaan.
“Kami berharap dari pengawasan yang kami lakukan ini serta pembinaan kepada pedagang bisa mengurangi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol sehingga tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” terangnya