GIANYAR – Petugas gabungan di Gianyar melakukan razia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar, Selasa (6/4). Ruang tahanan digeledah. Petugas pun menemukan sejumlah barang.
Tim gabungan itu terdiri dari Kodim, Polres hingga BNN bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun menyatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin.
“Ini sekaligus memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 tahun 2021,” ujarnya, kemarin. Dalam razia tersebut, petugas gabungan dibagi menjadi dua tim.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang sebetulnya tidak boleh berada di dalam Rutan. Barang tersebut berupa uang tunai; ikat pinggang; korek api, kartu domino; pisau cutter atau silet; radio; obat-obatan dengan resep dokter; serta parfum pewangi.
Bahrun menambahkan, terhadap temuan barang itu, langsung diamankan petugas.
“Terhadap temuan barang, akan kami berikan pembinaan terhadap mereka (narapidana, red),” ujarnya.
Khusus untuk uang, akan dititipkan di Register D. “Register penitipan uang dan barang,” jelasnya.
Disinggung soal barang-barang tersebut, pihak Bahrun mengaku sudah berusaha memberikan pemahaman kepada para napi dan tahanan saat mereka tiba di Rutan.
“Berikan pemahaman terhadap hak dan kewajiban yang harus dilakukan selama di Rutan,” ungkapnya.
Mengenai masuknya barang tersebut ke dalam ruangan tahanan, pihaknya tidak bisa memastikan. “Tapi yang jelas kami sudah berusaha melakukan pencegahan dan pemeriksaan terhadap barang yang masuk ke dalam Rutan,” ungkapnya.
Lanjut Bahrun, razia tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini. Juga mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.
Bahrun menegaskan, saat razia tidak ditemukan barang-barang berbahaya seperti narkotika. “Secara umum kegiatan razia kamar hunian warga binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Gianyar dapat berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya.