27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:46 AM WIB

Incinerator Mangkrak, Dewan Minta Pemerintah Segera Urus Izin Operasi

SINGARAJA – Komisi IV DPRD Buleleng mendesak pemerintah segera mengurus izin operasional incinerator di Kabupaten Buleleng.

Mengingat kini ada tiga unit incinerator di Buleleng, yang tak kunjung beroperasi. Dampaknya sampah medis serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menumpuk di sejumlah lokasi.

Pemkab Buleleng setidaknya memiliki tiga unit incinerator. Satu unit berada di RSUD Buleleng, satu unit berada di Puskesmas Banjar I, serta sebuah incinerator lainnya ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala.

Namun, ketiganya sudah tak beroperasi lagi setidaknya sejak dua tahun terakhir. Gara-gara tak mengantongi izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gde Wisnaya Wisna mengatakan, pihaknya sempat mendatangi kementerian untuk melakukan koordinasi.

Saat itu rombongan dewan diterima Purwasto Saroprayogi, Kasubdit Penerapan Konvensi Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menurut Wisnaya, kementerian baru menerima dua permohonan izin operasional incinerator dari Provinsi Bali.

Dua permohonan izin itu diajukan RS Jiwa Provinsi Bali dan RSUD Tabanan. “Kami harap pemerintah segera mengajukan izin. Dari penjelasan kementerian, proses pengajuan izin ini tidak sulit,” kata politisi Hanura itu.

Menurutnya kementerian mahfum jika sampah medis dan limbah B3 harus ditangani secara khusus, yakni lewat incinerator.

Lantaran banyak yang incinerator yang tak beroperasi karena tak berizin, limbah B3 pun mulai menumpuk. Kementerian pun menetapkan kondisi darurat limbah.

“Kami kira pemerintah, baik itu RSUD Buleleng maupun Dinas Kesehatan, harus segera berkoordinasi dengan kementerian.

Ajukan izin. Sehingga limbah ini bisa segera diatasi. Kalau dibiarkan, dampak negatif pada lingkungan sangat besar,” tandas Wisnaya.

Asal tahu saja, pemerintah harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk menangani sampah medis dan limbah B3 dari sektor kesehatan.

Pemerintah membutuhkan dana tak kurang dari Rp 1 juta per hari untuk ongkos pembuangan sampah ini. Bahkan belum lama ini sempat ditemukan limbah medis di Pantai Banjar.

Limbah medis di sejumlah fasilitas kesehatan pun menumpuk, karena tak bisa tertangani lewat fasilitas incinerator. 

SINGARAJA – Komisi IV DPRD Buleleng mendesak pemerintah segera mengurus izin operasional incinerator di Kabupaten Buleleng.

Mengingat kini ada tiga unit incinerator di Buleleng, yang tak kunjung beroperasi. Dampaknya sampah medis serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menumpuk di sejumlah lokasi.

Pemkab Buleleng setidaknya memiliki tiga unit incinerator. Satu unit berada di RSUD Buleleng, satu unit berada di Puskesmas Banjar I, serta sebuah incinerator lainnya ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala.

Namun, ketiganya sudah tak beroperasi lagi setidaknya sejak dua tahun terakhir. Gara-gara tak mengantongi izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gde Wisnaya Wisna mengatakan, pihaknya sempat mendatangi kementerian untuk melakukan koordinasi.

Saat itu rombongan dewan diterima Purwasto Saroprayogi, Kasubdit Penerapan Konvensi Bahan Berbahaya dan Beracun.

Menurut Wisnaya, kementerian baru menerima dua permohonan izin operasional incinerator dari Provinsi Bali.

Dua permohonan izin itu diajukan RS Jiwa Provinsi Bali dan RSUD Tabanan. “Kami harap pemerintah segera mengajukan izin. Dari penjelasan kementerian, proses pengajuan izin ini tidak sulit,” kata politisi Hanura itu.

Menurutnya kementerian mahfum jika sampah medis dan limbah B3 harus ditangani secara khusus, yakni lewat incinerator.

Lantaran banyak yang incinerator yang tak beroperasi karena tak berizin, limbah B3 pun mulai menumpuk. Kementerian pun menetapkan kondisi darurat limbah.

“Kami kira pemerintah, baik itu RSUD Buleleng maupun Dinas Kesehatan, harus segera berkoordinasi dengan kementerian.

Ajukan izin. Sehingga limbah ini bisa segera diatasi. Kalau dibiarkan, dampak negatif pada lingkungan sangat besar,” tandas Wisnaya.

Asal tahu saja, pemerintah harus merogoh kocek yang cukup dalam untuk menangani sampah medis dan limbah B3 dari sektor kesehatan.

Pemerintah membutuhkan dana tak kurang dari Rp 1 juta per hari untuk ongkos pembuangan sampah ini. Bahkan belum lama ini sempat ditemukan limbah medis di Pantai Banjar.

Limbah medis di sejumlah fasilitas kesehatan pun menumpuk, karena tak bisa tertangani lewat fasilitas incinerator. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/