29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:29 AM WIB

Mimih, Bobol Warung Tetangga, Warga Bangah Ditangkap

SINGARAJA – Gede Irawan alias Dedo, 24, warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukasada.

Dedo diamankan polisi, gara-gara melakukan aksi pembobolan warung, tak jauh dari rumahnya. Aksi pembobolan itu terjadi pada Kamis (2/5) lalu.

Dedo diduga membobol warung milik Gede Tirtayasa, 52, yang juga warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji. Ia mencuri sejumlah uang milik korban, yang disimpan dalam warung.

Peristiwa bermula saat korban Tirtayasa pergi berbelanja bahan makanan ke Pasar Banyuasri, sekitar pukul 01.30 dini hari.

Pulang dari pasar, ia hendak meletakkan barang belanjaan, sekaligus menatanya di warung. Namun saat itu korban tak bisa masuk ke warungnya.

Korban berusaha masuk lewat pintu samping, pintu justru tak bisa dibuka. Korban juga sempat berusaha masuk lewat pintu depan, namun lagi-lagi pintu tak bisa dibuka.

Saat dicek, ternyata ada bekas congkelan pada pintu warung. Korban pun curiga dan berusaha masuk ke dalam warung.

Begitu berhasil masuk, ternyata uang sebanyak Rp 4,1 juta yang disimpan di bawah meja, sudah raib. Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sukasada.

Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, tersangka Dode disebut sempat terlihat.

“Hasil keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, ada seseorang yang dicurigai. Kami langsung tangkap orang ini di rumahnya Kamis sore. Setelah kami interogasi, dia mengaku perbuatannya,” kata Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung.

Saat ditangkap, polisi mendapat tersangka Dode membawa barang bukti berupa uang yang tersisa sebanyak Rp 2 juta. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, serta alat pencongkel.

“Hasil pengembangan kami, ternyata bukan sekali ini saja dia melakukan aksi pencurian. Dia juga pernah mencuri di sekitar Desa Panji dan mengambil sebuah TV, alat bor, termasuk gerinda pemotong keramik,” imbuh Kompol Landung.

Akibat perbuatannya, Dode yang hanya lulusan SD itu, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukasada. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SINGARAJA – Gede Irawan alias Dedo, 24, warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukasada.

Dedo diamankan polisi, gara-gara melakukan aksi pembobolan warung, tak jauh dari rumahnya. Aksi pembobolan itu terjadi pada Kamis (2/5) lalu.

Dedo diduga membobol warung milik Gede Tirtayasa, 52, yang juga warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji. Ia mencuri sejumlah uang milik korban, yang disimpan dalam warung.

Peristiwa bermula saat korban Tirtayasa pergi berbelanja bahan makanan ke Pasar Banyuasri, sekitar pukul 01.30 dini hari.

Pulang dari pasar, ia hendak meletakkan barang belanjaan, sekaligus menatanya di warung. Namun saat itu korban tak bisa masuk ke warungnya.

Korban berusaha masuk lewat pintu samping, pintu justru tak bisa dibuka. Korban juga sempat berusaha masuk lewat pintu depan, namun lagi-lagi pintu tak bisa dibuka.

Saat dicek, ternyata ada bekas congkelan pada pintu warung. Korban pun curiga dan berusaha masuk ke dalam warung.

Begitu berhasil masuk, ternyata uang sebanyak Rp 4,1 juta yang disimpan di bawah meja, sudah raib. Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sukasada.

Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, tersangka Dode disebut sempat terlihat.

“Hasil keterangan saksi di sekitar tempat kejadian, ada seseorang yang dicurigai. Kami langsung tangkap orang ini di rumahnya Kamis sore. Setelah kami interogasi, dia mengaku perbuatannya,” kata Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung.

Saat ditangkap, polisi mendapat tersangka Dode membawa barang bukti berupa uang yang tersisa sebanyak Rp 2 juta. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, serta alat pencongkel.

“Hasil pengembangan kami, ternyata bukan sekali ini saja dia melakukan aksi pencurian. Dia juga pernah mencuri di sekitar Desa Panji dan mengambil sebuah TV, alat bor, termasuk gerinda pemotong keramik,” imbuh Kompol Landung.

Akibat perbuatannya, Dode yang hanya lulusan SD itu, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukasada. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/