27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:36 AM WIB

Duh, Lagi Seorang Peserta Lelang Kadis di Buleleng Dinyatakan TMS

SINGARAJA – Satu persatu peserta lelang jabatan di Kabupaten Buleleng dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah sebelumnya ada dua orang yang dinyatakan TMS, kemarin ada seorang lagi yang dinyatakan TMS.

Peserta yang dinyatakan TMS itu adalah drg. Putu Gia Puspawati, dokter fungsional madya pada RSUD Buleleng.

Ia mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Buleleng. Gia dinyatakan TMS karena melebihi batas usia.

“Dalam persyaratan itu maksimal 55 tahun 9 bulan. Sedangkan dokter Gia sekarang usianya 55 tahun lewat 11 bulan. Jadi tidak bisa kami loloskan,” kata Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) I Gede Wisnawa kemarin.

Meski ada yang dinyatakan TMS, Wisnawa memastikan proses lelang jabatan akan tetap berjalan. Sebab pansel telah memperpanjang masa pendaftaran hingga Rabu (5/5) tengah malam.

Pada Rabu sore, tercatat sudah ada beberapa orang lain yang mengajukan lamaran baru. Mereka adalah dr. I Made Pujawan, dokter fungsional madya yang kini bertugas pada RSUD Giri Emas.

Ia mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Buleleng. Serta Putu Gopi Suparnaca yang kini menduduki posisi Sekretaris Dinas Sosial Buleleng.

Kini ia mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santi) Buleleng.

“Nanti berkasnya akan kami verifikasi. Mudah-mudahan memenuhi syarat semua. Kalau sudah memenuhi syarat, prosesnya akan segera kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Wisnawa.

Nantinya para peserta akan mengikuti sejumlah rangkaian tes. Diantaranya tes kompetensi yang melibatkan asesor dari

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat, ujian makalah yang melibatkan akademisi sebagai penguji independen, serta penilaian rekam jejak.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemkab Buleleng melakukan proses lelang jabatan. Total ada tiga posisi yang dilelang.

Yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Kepala Dinas Kominfo Santi. 

SINGARAJA – Satu persatu peserta lelang jabatan di Kabupaten Buleleng dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah sebelumnya ada dua orang yang dinyatakan TMS, kemarin ada seorang lagi yang dinyatakan TMS.

Peserta yang dinyatakan TMS itu adalah drg. Putu Gia Puspawati, dokter fungsional madya pada RSUD Buleleng.

Ia mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Buleleng. Gia dinyatakan TMS karena melebihi batas usia.

“Dalam persyaratan itu maksimal 55 tahun 9 bulan. Sedangkan dokter Gia sekarang usianya 55 tahun lewat 11 bulan. Jadi tidak bisa kami loloskan,” kata Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) I Gede Wisnawa kemarin.

Meski ada yang dinyatakan TMS, Wisnawa memastikan proses lelang jabatan akan tetap berjalan. Sebab pansel telah memperpanjang masa pendaftaran hingga Rabu (5/5) tengah malam.

Pada Rabu sore, tercatat sudah ada beberapa orang lain yang mengajukan lamaran baru. Mereka adalah dr. I Made Pujawan, dokter fungsional madya yang kini bertugas pada RSUD Giri Emas.

Ia mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Buleleng. Serta Putu Gopi Suparnaca yang kini menduduki posisi Sekretaris Dinas Sosial Buleleng.

Kini ia mendaftar untuk posisi Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santi) Buleleng.

“Nanti berkasnya akan kami verifikasi. Mudah-mudahan memenuhi syarat semua. Kalau sudah memenuhi syarat, prosesnya akan segera kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Wisnawa.

Nantinya para peserta akan mengikuti sejumlah rangkaian tes. Diantaranya tes kompetensi yang melibatkan asesor dari

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Barat, ujian makalah yang melibatkan akademisi sebagai penguji independen, serta penilaian rekam jejak.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemkab Buleleng melakukan proses lelang jabatan. Total ada tiga posisi yang dilelang.

Yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, serta Kepala Dinas Kominfo Santi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/