31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:37 AM WIB

Beli Penyu Langka dari Madura Rp 15 Juta, Nelayan Melaya Diciduk

NEGARA – Sebanyak 27 ekor penyu hijau, diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana, dari Muhamad,54, warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Penyu tersebut dikirim dari pulau Madura, Jawa Timur, untuk diperjual belikan. Kepada polisi, Muhammad mengaku membeli satwa langka berbagai ukuran tersebut seharga Rp 15 juta.

Penyu dikirim dari Pulau Madura dengan perahu yang bersandar di pantai Melaya, sehari sebelum penangkapan, Minggu (3/6) lalu.

Penyu tersebut disimpan di kamar belakang rumahnya. “Pada saat Galungan lalu sudah pernah jual 10 ekor,” ujarnya, Selasa (5/6).

Penyu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 20 juta kepada pembelinya di Denpasar. Namun pria yang sudah ditetapkan

sebagai tersangka ini mengaku tidak tahu menahu adanya larangan memperjualbelikan satwa langka jenis penyu ini.  “Tidak tahu kalau dilarang,” dalihnya.

Kabagops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan,

penyu-penyu hijau tersebut dibeli pelaku dari seseorang asal Madura diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya, dekat rumah pelaku.

Kebetulan saat penyu-penyu tersebut tiba di rumah tersangka, ada salah seorang warga yang melihat dan kemudian menginformasikan kepada polisi.

Tersangka tidak memiliki ijin penangkaran yang diterbitkan KSDA, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI No 5 Tahun 1990

tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Sementara 27 ekor penyu yang masih hidup dititipkan sementara pada kelompok pelestari penyu Kurma Asih, Desa Perancak untuk diselamatkan dan diobservasi.

NEGARA – Sebanyak 27 ekor penyu hijau, diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana, dari Muhamad,54, warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Penyu tersebut dikirim dari pulau Madura, Jawa Timur, untuk diperjual belikan. Kepada polisi, Muhammad mengaku membeli satwa langka berbagai ukuran tersebut seharga Rp 15 juta.

Penyu dikirim dari Pulau Madura dengan perahu yang bersandar di pantai Melaya, sehari sebelum penangkapan, Minggu (3/6) lalu.

Penyu tersebut disimpan di kamar belakang rumahnya. “Pada saat Galungan lalu sudah pernah jual 10 ekor,” ujarnya, Selasa (5/6).

Penyu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 20 juta kepada pembelinya di Denpasar. Namun pria yang sudah ditetapkan

sebagai tersangka ini mengaku tidak tahu menahu adanya larangan memperjualbelikan satwa langka jenis penyu ini.  “Tidak tahu kalau dilarang,” dalihnya.

Kabagops Polres Jembrana Kompol Didik Wiratmoko didampingi Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai mengatakan,

penyu-penyu hijau tersebut dibeli pelaku dari seseorang asal Madura diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di pesisir pantai Melaya, dekat rumah pelaku.

Kebetulan saat penyu-penyu tersebut tiba di rumah tersangka, ada salah seorang warga yang melihat dan kemudian menginformasikan kepada polisi.

Tersangka tidak memiliki ijin penangkaran yang diterbitkan KSDA, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a, Yo pasal 40 ayat 2 atau pasal 40 ayat 4 UU RI No 5 Tahun 1990

tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. Sementara 27 ekor penyu yang masih hidup dititipkan sementara pada kelompok pelestari penyu Kurma Asih, Desa Perancak untuk diselamatkan dan diobservasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/