29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:42 AM WIB

Jadi Temuan BPK, Rangkap Anggota Penerima Bansos Bikin Bingung

RadarBali.com – Rangkap keanggotaan dalam lembaga penerima bantuan sosial atau hibah dalam tahun sebelumnya sempat jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak ayal, kalangan legislatif dan eksekutif pun dibuat bingung. Pasalnya, tak sedikit proposal bantuan hibah dari Pemkab Tabanan memuat rangkap keanggotaan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan dengan sejumlah pejabat eksekutif. Dari legislatif hanya dihadiri 3 orang.

Yakni Ketua Komisi DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi sekaligus memimpin jalannya rapat, didampingi I Gusti Omar Dhani, dan Wayan Widnyana.

Sedangkan dari eksekutif dipimpin Asisten III Setda Tabanan Made Sukada. Dalam kesempatan tersebut, menyatakan eksekusi anggaran Perda Perubahan APBD 2017 cukup mepet.

Meski sudah diketuk palu, yang menjadi masalah uang juga belum ada. Pihaknya meminta eksekutif memberikan perhatian agar dana hibah, khususnya, bisa cair tepat waktu.

“Saya harapkan bisa segera,” kata Eka. Mendapat giliran berbicara, Asisten II Setda Tabanan Wayan Miarsana mempersoalkan rangkap keanggotaan lembaga penerima hibah yang sempat menjadi temuan.

Dia mencontohkan, klian adat yang menjadi anggota kelompok ternak, di sisi lain juga pengurus pura dadia.

Dua lembaga yang diikuti klian adat ini mendapat bantuan dana hibah bersamaan dari kabupaten dan provinsi. “BPK menjadikan itu temuan. Dan catatan jangan sampai terulang lagi,” katanya.

Eka mengatakan, dari aturan, mestinya hal itu tidak menjadi persoalan. Apalagi, lembaganya berbeda. Dia pun meminta dari inspektorat untuk mencari kesepahaman.

“Karena kami juga tidak berani memberikan jaminan,” aku Eka. Atas kondisi ini, Sukada pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ada fatwa terkait masalah ini.

Pasalnya, aturan mengenai hibah ini diatur dalam Permendagri. Usai pertemuan, Eka mengakui, dalam pertemuan belum ada solusi soal rangkap keanggotaan penerima hibah.

Katanya, tidak sedikit warga yang rangkap anggota dalam penerimaan hibah. Pasalnya, kerap kali seseorang menjadi pengurus banjar, juga pengurus kelompok sektor ekonomi (ternak, tani), maupun pura, sanggar, hingga sekaha-sekaha.

“Ini harus dicarikan solusi secepatnya,” terang politikus PDIP asal Marga ini. Dia mengatakan, kadangkala temuan BPK bersifat subjektif dari auditornya.

Dalam hal rangkap keanggotaan, mestinya tidak menjadi masalah sebab lembaganya berbeda dan beda jenis kegiatan.

Dia menjelaskan, dalam APBD Perubahan 2017, ada tambahan dana hibah untuk masyarakat sebesar Rp30 miliar. 

RadarBali.com – Rangkap keanggotaan dalam lembaga penerima bantuan sosial atau hibah dalam tahun sebelumnya sempat jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak ayal, kalangan legislatif dan eksekutif pun dibuat bingung. Pasalnya, tak sedikit proposal bantuan hibah dari Pemkab Tabanan memuat rangkap keanggotaan.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Tabanan dengan sejumlah pejabat eksekutif. Dari legislatif hanya dihadiri 3 orang.

Yakni Ketua Komisi DPRD Tabanan Putu Eka Putra Nurcahyadi sekaligus memimpin jalannya rapat, didampingi I Gusti Omar Dhani, dan Wayan Widnyana.

Sedangkan dari eksekutif dipimpin Asisten III Setda Tabanan Made Sukada. Dalam kesempatan tersebut, menyatakan eksekusi anggaran Perda Perubahan APBD 2017 cukup mepet.

Meski sudah diketuk palu, yang menjadi masalah uang juga belum ada. Pihaknya meminta eksekutif memberikan perhatian agar dana hibah, khususnya, bisa cair tepat waktu.

“Saya harapkan bisa segera,” kata Eka. Mendapat giliran berbicara, Asisten II Setda Tabanan Wayan Miarsana mempersoalkan rangkap keanggotaan lembaga penerima hibah yang sempat menjadi temuan.

Dia mencontohkan, klian adat yang menjadi anggota kelompok ternak, di sisi lain juga pengurus pura dadia.

Dua lembaga yang diikuti klian adat ini mendapat bantuan dana hibah bersamaan dari kabupaten dan provinsi. “BPK menjadikan itu temuan. Dan catatan jangan sampai terulang lagi,” katanya.

Eka mengatakan, dari aturan, mestinya hal itu tidak menjadi persoalan. Apalagi, lembaganya berbeda. Dia pun meminta dari inspektorat untuk mencari kesepahaman.

“Karena kami juga tidak berani memberikan jaminan,” aku Eka. Atas kondisi ini, Sukada pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar ada fatwa terkait masalah ini.

Pasalnya, aturan mengenai hibah ini diatur dalam Permendagri. Usai pertemuan, Eka mengakui, dalam pertemuan belum ada solusi soal rangkap keanggotaan penerima hibah.

Katanya, tidak sedikit warga yang rangkap anggota dalam penerimaan hibah. Pasalnya, kerap kali seseorang menjadi pengurus banjar, juga pengurus kelompok sektor ekonomi (ternak, tani), maupun pura, sanggar, hingga sekaha-sekaha.

“Ini harus dicarikan solusi secepatnya,” terang politikus PDIP asal Marga ini. Dia mengatakan, kadangkala temuan BPK bersifat subjektif dari auditornya.

Dalam hal rangkap keanggotaan, mestinya tidak menjadi masalah sebab lembaganya berbeda dan beda jenis kegiatan.

Dia menjelaskan, dalam APBD Perubahan 2017, ada tambahan dana hibah untuk masyarakat sebesar Rp30 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/