NEGARA–Keterlibatan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam kasus penipuan dengan modus gendam alias hipnotis berbuah panjang.
Terbaru, di sela pengembangan dan penyidikan polisi terhadap kasus yang sempat meresahkan warga di kawasan Jembrana, Denpasar dan Banyuwangi, ini pihak penyidik Polres Jembrana melayangkan surat ke Konsulat Jenderal Tiongkok di Bali.
Seperti dibenarkan Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.
Dikonfirmasi, Selasa (6/11), dilayangkannya surat kepada pihak Konjen Tiongkok, itu sebagai bentuk pemberitahuan tentang adanya WNA yang terlibat tindak pidana di Indonesia.
“Surat pemberitahuan kepada pihak Konjen Tiongkok sudah kami kirim. Surat ini kami layangkan kepada pihak Konjen Tiongkok agar pihak Konjen mengetahui ada warganya yang tersangkut kasus pidana,”terang Yusak.
Menurut Yusak, sejak ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama empat pelaku lain, belum ada satu pun pihak Konjen Tiongkok dating ke Polres Jembrana.
“Untuk itu, salah satu surat pemberitahuan ini agar pihak perwakilan Konjen (Tiongkok) dating ke Polres,”jelasnya.
Sementara terkait kasus penipuan dengan modus hipnotis, lanjut Yusak, hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan. “Masih dalam pengembangan. Khususnya terkait keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini,”tukasnya.
Diketahui sebelumnya, tujuh pelaku penipuan dengan modus gendam ditangkap tim buser Polres Jembrana. Dari tujuh pelaku, tiga orang diantaranya merupakan WNA asal Tiongkok. Mereka adalah Chen Chen Cong,38; Huang Ping Sui,37; dan Chen Ali,33. Sedangkan empat orang lainnya yakni, Dewi Ilmi Hidayati alias Vivi Rosdiana ,38,, asal Purworejo, Jawa Tengah; Maratus Solikah alias Elen.39, asal Bangurejo, Banyuwangi; Muliyani,33, asal Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Riau; dan Tjhai Fen Kiat alias Say,27, asal Banten.
Dari tangan para tersangka, selain menyita beberapa unit mobil, polisi juga mengamankan sejumlah ATM, uang tunai dengan nilai jutaan, perhiasan serta emas batangan.