29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:13 AM WIB

Polres Jembrana Bekuk 8 Komplotan Pengedar dan Pembuat “Dodol Ganja”

NEGARA– Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja makin mengkhawatirkan.

Terbukti,jika sebelumnya modus peredaran narkotika jenis ganja hanya dijual dengan gaya lama dengan campuran tembakau.Kini ada cara baru dari para sindikat atau komplotan pengedar mariyuana untuk memasarkan barang haram ke masyarakat.

Modus baru para sindikat ganja itu yakni dengan menjual kemasan ekstrak ganja berbentuk padat seperti dodol dan cara menggunakannya berbeda.

Seperti terungkap dari penangkapan delapan tersangka dan barang bukti ganja kering, serta hasil ekstrak ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.

Penangkapan delapan orang penyalahgunaan ganja tersebut, berdasarkan penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Komang Muliadi.

Dijelaskan, sebelum penangkapan, polisi menerima informasi penyalahgunaan narkotika oleh beberapa orang di rumah salah satu tersangka, I Ketut Anugraha, 49, di Desa Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

“Dari penyelidikan mengamankan delapan orang yang saat itu bersama-sama memakai ganja,” kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops, Kompol I Wayan Sinaryasa, Rabu (6/11).

Delapan tersangka yang diamankan, diantaranya Richard Wahyu Pradyantono, 21, asal Bekasi; Muhamad Diansah, 20 asal Jakarta Barat; Petrus Ridanto Busono Raharjo, 42 asal Bantul, Muhamad Ali Nurdin, 27, asal Medan; Mahmul Arbiansyah Gulton, 20 asal Bekasi dan tiga orang berasal dari Jembrana I Ketut Anugraha, 49 asal Desa Penyaringan, I Gede Dody Suhendra, 37 asal Desa Asahduren dan I Gede Juliada Negara, 31 asal Desa Dangintukadaya. 

Selain delapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram.

Satu buah plastik berisi ganja yang sudah hasil ekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dna kertas rokok.

“Dari hasil interogasi ganja didapat dengan cara dipesan melalui online dari akun sosial media,” tambahnya.

Mengenai ganja ekstrak tersebut, dari keterangan para tersangka dengan cara mudah.

Awalnya, ganja kering yang sudah dipilih dimasukkan ke dalam rice cooker yang biasa digunakan untuk menanak nasi.

Sekitar tiga jam proses ekstrak, ganja kering berubah bentuk dan berwarna hitam seperti dodol. Hasil ekstrak ganja ini bisa langsung digunakan dengan cara meletakkan di lidah.

Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga selain menggunakan, ganja kering dan hasil ekstrak diedarkan. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka karena diduga merupakan jaringan peredaran narkotika di Bali dan luar Bali.

Delapan tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.

Selain delapan tersangka, polisi mengamankan pengguna sabu-sabu bernama Ainul Rofik,31, asal Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,20 gram yang baru dibeli tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

NEGARA– Peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja makin mengkhawatirkan.

Terbukti,jika sebelumnya modus peredaran narkotika jenis ganja hanya dijual dengan gaya lama dengan campuran tembakau.Kini ada cara baru dari para sindikat atau komplotan pengedar mariyuana untuk memasarkan barang haram ke masyarakat.

Modus baru para sindikat ganja itu yakni dengan menjual kemasan ekstrak ganja berbentuk padat seperti dodol dan cara menggunakannya berbeda.

Seperti terungkap dari penangkapan delapan tersangka dan barang bukti ganja kering, serta hasil ekstrak ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana.

Penangkapan delapan orang penyalahgunaan ganja tersebut, berdasarkan penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Komang Muliadi.

Dijelaskan, sebelum penangkapan, polisi menerima informasi penyalahgunaan narkotika oleh beberapa orang di rumah salah satu tersangka, I Ketut Anugraha, 49, di Desa Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.

“Dari penyelidikan mengamankan delapan orang yang saat itu bersama-sama memakai ganja,” kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops, Kompol I Wayan Sinaryasa, Rabu (6/11).

Delapan tersangka yang diamankan, diantaranya Richard Wahyu Pradyantono, 21, asal Bekasi; Muhamad Diansah, 20 asal Jakarta Barat; Petrus Ridanto Busono Raharjo, 42 asal Bantul, Muhamad Ali Nurdin, 27, asal Medan; Mahmul Arbiansyah Gulton, 20 asal Bekasi dan tiga orang berasal dari Jembrana I Ketut Anugraha, 49 asal Desa Penyaringan, I Gede Dody Suhendra, 37 asal Desa Asahduren dan I Gede Juliada Negara, 31 asal Desa Dangintukadaya. 

Selain delapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram.

Satu buah plastik berisi ganja yang sudah hasil ekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dna kertas rokok.

“Dari hasil interogasi ganja didapat dengan cara dipesan melalui online dari akun sosial media,” tambahnya.

Mengenai ganja ekstrak tersebut, dari keterangan para tersangka dengan cara mudah.

Awalnya, ganja kering yang sudah dipilih dimasukkan ke dalam rice cooker yang biasa digunakan untuk menanak nasi.

Sekitar tiga jam proses ekstrak, ganja kering berubah bentuk dan berwarna hitam seperti dodol. Hasil ekstrak ganja ini bisa langsung digunakan dengan cara meletakkan di lidah.

Polisi masih mendalami kasus tersebut karena diduga selain menggunakan, ganja kering dan hasil ekstrak diedarkan. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka karena diduga merupakan jaringan peredaran narkotika di Bali dan luar Bali.

Delapan tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.

Selain delapan tersangka, polisi mengamankan pengguna sabu-sabu bernama Ainul Rofik,31, asal Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,20 gram yang baru dibeli tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/