29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:04 AM WIB

Ditimpa Covid, UMK Tabanan 2021 Diputuskan Tidak Naik

TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tabanan memutuskan tidak menaikkan upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2021. Keputusan untuk tidak menaikkan UMK setelah Disnakertrans Tabanan melakukan rapat yang membahas penetapan UMK tahun 2021 bersama Tim Dewan Pengupahan di kantor Disnakertrans Tabanan, Kamis (5/11). 

Kepala Disnakertrans Tabanan I Putu Santika mengatakan pembahasan UMK bersama tim dewan pengupahan kabupaten menyusul keluarnya surat edaran (SE) mengenai upah minimun dari Pemprov Bali yang telah turun per 31 Oktober lalu. Sesuai dengan SE Pemprov Bali, penetapan upah minimun tahun 2021 tetap dengan tahun 2020. Lantaran melihat kondisi ekonomi secara nasional dan Bali di masa pandemi Covid-19 yang sedang terpuruk.

“Hasilnya, semua telah sepakat bahwa UMK 2021 mengacu pada UMK 2020 alias tidak ada kenaikan. UMK Tabanan tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2.625.216,” ujarnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan saat ditemui di kantornya.  

Berbagai pertimbangan alasan pihaknya tidak menaikkan UMK setelah melakukan pembahasan dengan tim dewan pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Tabanan, Bapelitbang, Badan Hukum, Badan Pusat Statistik, KSPSI, Universitas Tabanan dan Bagian Keuangan.

Yakni keputusan bersama sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 yang meminta pemerintah provinsi dan kabupaten tidak menaikkan upah minimum tahun depan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Selain itu untuk mendukung pemulihan ekonomi Nasional (PEN), mengantisipasi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), mempertahankan daya beli masyarakat dan berbagai faktor pertimbangan lainnya. 

“Keputusan untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021 sudah diterima semua pihak termasuk dari organisasi buruh dan pekerja, yang kami undang saat pembahasan tadi pagi,” ujarnya.

Pihaknya berharap keputusan dapat diterima semua pihak. Sehingga bersama dapat disosialisasi. Selanjutnya hasil penetapan UMK pihaknya akan setorkan ke Provinsi Bali. Setelah pihaknya tanda tangani. 

“Senin depan (9/11) kami serahkan ke Pemprov Bali penetapan UMK ini,” pungkasnya.

TABANAN – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tabanan memutuskan tidak menaikkan upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2021. Keputusan untuk tidak menaikkan UMK setelah Disnakertrans Tabanan melakukan rapat yang membahas penetapan UMK tahun 2021 bersama Tim Dewan Pengupahan di kantor Disnakertrans Tabanan, Kamis (5/11). 

Kepala Disnakertrans Tabanan I Putu Santika mengatakan pembahasan UMK bersama tim dewan pengupahan kabupaten menyusul keluarnya surat edaran (SE) mengenai upah minimun dari Pemprov Bali yang telah turun per 31 Oktober lalu. Sesuai dengan SE Pemprov Bali, penetapan upah minimun tahun 2021 tetap dengan tahun 2020. Lantaran melihat kondisi ekonomi secara nasional dan Bali di masa pandemi Covid-19 yang sedang terpuruk.

“Hasilnya, semua telah sepakat bahwa UMK 2021 mengacu pada UMK 2020 alias tidak ada kenaikan. UMK Tabanan tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp 2.625.216,” ujarnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Tabanan saat ditemui di kantornya.  

Berbagai pertimbangan alasan pihaknya tidak menaikkan UMK setelah melakukan pembahasan dengan tim dewan pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Tabanan, Bapelitbang, Badan Hukum, Badan Pusat Statistik, KSPSI, Universitas Tabanan dan Bagian Keuangan.

Yakni keputusan bersama sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020 yang meminta pemerintah provinsi dan kabupaten tidak menaikkan upah minimum tahun depan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Selain itu untuk mendukung pemulihan ekonomi Nasional (PEN), mengantisipasi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), mempertahankan daya beli masyarakat dan berbagai faktor pertimbangan lainnya. 

“Keputusan untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021 sudah diterima semua pihak termasuk dari organisasi buruh dan pekerja, yang kami undang saat pembahasan tadi pagi,” ujarnya.

Pihaknya berharap keputusan dapat diterima semua pihak. Sehingga bersama dapat disosialisasi. Selanjutnya hasil penetapan UMK pihaknya akan setorkan ke Provinsi Bali. Setelah pihaknya tanda tangani. 

“Senin depan (9/11) kami serahkan ke Pemprov Bali penetapan UMK ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/