SEMARAPURA- Iklan rokok hingga saat ini masih bertebaran di Kabupaten Klungkung, meski telah dilarang. Pemasangan ilan rokok itu melanggar Perda.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta akhirnya menurunkan sendiri spanduk iklan rokok yang dilihatnya terpasang di warung Dusun Payungan, Desa Selat,
Klungkung, Kamis (6/1).
Suwirta meminta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok. Mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbup No 5
tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati Nomor 22 tahun 2017 tentang
Tim Pembina KTR.
Selain itu ia juga meminta kepada para distributor dan seles rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung. “Ternyata banyak sekali iklan rokok yang terpasang. Jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk
merokok sehingga menjadi perokok,” ujarnya.
Masih ditemukannya iklan rokok di warung-warung kecil, pihaknya menugaskan kepada kepala desa beserta jajarannya untuk ingin memantau. Dan bila mana menemukan adanya ikan rokok, agar langsung dilepaskan. “Saya tugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung, maupun kios,” tandasnya.