33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:29 PM WIB

Obok-obok Kampung Turis Ubud, 7 Warga Asing Terjaring Razia Masker

UBUD – Tim Yustisi gabungan kumpul di simpang Catus Pata Ubud, Gianyar, Sabtu (6/2) kemarin. Mereka menggelar razia protokol kesehatan (prokes).

Ada 8 pelanggar masker terjaring. 7 di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Petugas gabungan yang menggelar razia prokes terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Gianyar.

Razia dikomando oleh Kanit Binmas Polsek Ubud AKP Made Agus Tantrawan, yang bertindak selaku Pawas. Turut hadir jajaran Satpol PP yang dikomando Plt Kabid Trantib, Wayan Narka. 

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban masker ini terdapat 8 pelanggar. 7 pelanggar merupakan warga negara asing (WNA).

Sedangkan satu pelanggar lainnya merupakan warga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Para pelanggar  dicatat dan diberi teguran berupa imbaun agar tidak mengulangi kembali,” tegas Kanit Binmas didampingi Humas.

Apabila dikemudian hari kembali ditemukan pelanggaran tanpa masker, maka akan langsung diberi tindakan berupa denda sebesar Rp 100.000. “Hal itu sesuai Pergub No 46 tahun 2020,” jelasnya.

Pelanggar yang terjaring, diberikan tindakan disiplin berupa push up. Petugas juga membagikan masker kepada pelanggar.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih tinggi,” jelasjya.

Pihaknya juga memberikan pemahaman bagi masyarakat yang sepenuhnya belum sadar tentang penggunaan masker yang saat ini harus dipatuhi.

Razia juga untuk mendisiplinkan diri terhadap prokes. “Sehingga bersama-bersama dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

 

UBUD – Tim Yustisi gabungan kumpul di simpang Catus Pata Ubud, Gianyar, Sabtu (6/2) kemarin. Mereka menggelar razia protokol kesehatan (prokes).

Ada 8 pelanggar masker terjaring. 7 di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Petugas gabungan yang menggelar razia prokes terdiri dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Gianyar.

Razia dikomando oleh Kanit Binmas Polsek Ubud AKP Made Agus Tantrawan, yang bertindak selaku Pawas. Turut hadir jajaran Satpol PP yang dikomando Plt Kabid Trantib, Wayan Narka. 

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban masker ini terdapat 8 pelanggar. 7 pelanggar merupakan warga negara asing (WNA).

Sedangkan satu pelanggar lainnya merupakan warga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Para pelanggar  dicatat dan diberi teguran berupa imbaun agar tidak mengulangi kembali,” tegas Kanit Binmas didampingi Humas.

Apabila dikemudian hari kembali ditemukan pelanggaran tanpa masker, maka akan langsung diberi tindakan berupa denda sebesar Rp 100.000. “Hal itu sesuai Pergub No 46 tahun 2020,” jelasnya.

Pelanggar yang terjaring, diberikan tindakan disiplin berupa push up. Petugas juga membagikan masker kepada pelanggar.

“Tujuan dilaksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih tinggi,” jelasjya.

Pihaknya juga memberikan pemahaman bagi masyarakat yang sepenuhnya belum sadar tentang penggunaan masker yang saat ini harus dipatuhi.

Razia juga untuk mendisiplinkan diri terhadap prokes. “Sehingga bersama-bersama dapat mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/