27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:54 AM WIB

KABAR BAIK! Bantuan Pangan Non Tunai Naik Nyaris Dua Kali Lipat

SINGARAJA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini mengalami kenaikan. Nominal kenaikan bantuan yang diterima keluarga miskin nyaris mencapai dua kali lipat.

Ini pertama kalinya bantuan tersebut mengalami peningkatan, sejak program tersebut digulirkan pada 2017 lalu.

Terhitung sejak Maret 2020, para pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT akan menerima bantuan non tunai senilai Rp 200 ribu, dari semula Rp 110 ribu.

Bantuan itu sudah dapat dicairkan sejak pekan pertama Maret 2020. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut telah menerima kenaikan nominal tersebut.

Tak hanya menerima kenaikan nominal, keluarga miskin juga disebut bisa menukarkan bantuan dengan berbagai jenis makanan.

Sebelumnya bantuan tersebut hanya dapat ditukarkan dengan beras dan telur. Kini bantuan itu bisa ditukarkan dengan sumber karbohidrat berupa beras, kentang, dan sejenisnya;

protein hewani yang bersumber dari ikan, daging, atau telur; protein nabati yang bersumber dari kacang-kacangan; maupun sayur atau buah-buahan.

“Saya baru dapat informasi dari KPM, kalau ada kenaikan sampai Rp 200 ribu. Memang ada wacana kenaikan dari Kemensos, tapi kami belum terima surat resminya.

Ternyata sudah direalisasikan kenaikannya,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Buleleng, Ni Nyoman Mariani Febrianti.

Lebih lanjut Mariani mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Kemensos, kenaikan BPNT itu disebut akan berlaku selama enam bulan kedepan.

Artinya nominal sebesar Rp 200 ribu per keluarga itu, akan diterima hingga Agustus 2020 mendatang.

Disinggung soal tambahan jenis pangan yang dapat diterima keluarga miskin, Mariani mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemilik e-warung yang menjadi agen penyalur BPNT.

Pemilik e-warung diminta menyediakan jenis pangan tambahan. Seperti sayur mayur, buah, beras, telur, maupun tahu dan tempe.

“Alangkah baiknya lagi kalau pemilik e-warung bisa berkoordinasi dengan KPM langsung. Yang jelas, BPNT itu tidak bisa ditukarkan

untuk produk olahan seperti mie instan atau ikan asin, minyak goreng, termasuk pulsa dan rokok,” tukasnya. 

SINGARAJA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini mengalami kenaikan. Nominal kenaikan bantuan yang diterima keluarga miskin nyaris mencapai dua kali lipat.

Ini pertama kalinya bantuan tersebut mengalami peningkatan, sejak program tersebut digulirkan pada 2017 lalu.

Terhitung sejak Maret 2020, para pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BPNT akan menerima bantuan non tunai senilai Rp 200 ribu, dari semula Rp 110 ribu.

Bantuan itu sudah dapat dicairkan sejak pekan pertama Maret 2020. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut telah menerima kenaikan nominal tersebut.

Tak hanya menerima kenaikan nominal, keluarga miskin juga disebut bisa menukarkan bantuan dengan berbagai jenis makanan.

Sebelumnya bantuan tersebut hanya dapat ditukarkan dengan beras dan telur. Kini bantuan itu bisa ditukarkan dengan sumber karbohidrat berupa beras, kentang, dan sejenisnya;

protein hewani yang bersumber dari ikan, daging, atau telur; protein nabati yang bersumber dari kacang-kacangan; maupun sayur atau buah-buahan.

“Saya baru dapat informasi dari KPM, kalau ada kenaikan sampai Rp 200 ribu. Memang ada wacana kenaikan dari Kemensos, tapi kami belum terima surat resminya.

Ternyata sudah direalisasikan kenaikannya,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Buleleng, Ni Nyoman Mariani Febrianti.

Lebih lanjut Mariani mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Kemensos, kenaikan BPNT itu disebut akan berlaku selama enam bulan kedepan.

Artinya nominal sebesar Rp 200 ribu per keluarga itu, akan diterima hingga Agustus 2020 mendatang.

Disinggung soal tambahan jenis pangan yang dapat diterima keluarga miskin, Mariani mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pemilik e-warung yang menjadi agen penyalur BPNT.

Pemilik e-warung diminta menyediakan jenis pangan tambahan. Seperti sayur mayur, buah, beras, telur, maupun tahu dan tempe.

“Alangkah baiknya lagi kalau pemilik e-warung bisa berkoordinasi dengan KPM langsung. Yang jelas, BPNT itu tidak bisa ditukarkan

untuk produk olahan seperti mie instan atau ikan asin, minyak goreng, termasuk pulsa dan rokok,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/