25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:44 AM WIB

Cari Uang Tambahan, Angkut Komoditi Perikanan, Sopir Truk Baja Diciduk

GILIMANUK – Keinginan Edi Sunawan,38, mendapat uang lebih dengan ngompreng muatan, justru membuatnya berurusan dengan polisi.

Sebab, barang yang diomprengnya adalah komoditi perikanan yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina.

Edi Sunawan asal Banyuwangi, yang mengemudikan truck Hino DK 8406 J, tiba di pintu keluar pelabuhan pada Kamis (5/4) sekitar pukul 22.00.

Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalan Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi kemudian melakukan pemeriksaan.

Ternyata diatas tumpukan baja ringan yang dimuat ditemukan kardus dan kaping yang berisi ikan, cumi dan udang asin.

“Sopir tidak membawa  Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. Ikan, udang dan cumi asing itu menurut pengakuanya adalah barang ngompreng

atau mencari muatan di jalan untuk mendapat ongkos tambahan,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa kemarin.

Karena tidak dilengkapi seritikat kesehatan dari Karantina asal, ikan, cumi dan udang asin seberat 1 ton itu diamankan.

“Ngompreng atau nyari muatan dalam perjalanan, kami tidak mau tahu. Namun demikian sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut.

Sehingga tidak mengalami hambatan. Karena tanpa sertifikat kesehatan karantina daerah asal maka sudah jelas menyalahi aturan.” tegasnya.

Lanjut Subawa, komoditi milik Dani Aditya Priatama dari Banyuwangi yang dikirim dengan tujuan Denpasar tersebut memang tidak dilarang karena bisa dikonsumsi.

Namun, dalam peredarannya diatur dengan UU Nomor.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Yang membawa wajib tahu aturan sehingga tidak ada alasan untuk lepas dari tanggung jawab. Untuk proses lebih lanjut, kami akan koordinasikan dengan petugas karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk,” ungkapnya. 

GILIMANUK – Keinginan Edi Sunawan,38, mendapat uang lebih dengan ngompreng muatan, justru membuatnya berurusan dengan polisi.

Sebab, barang yang diomprengnya adalah komoditi perikanan yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina.

Edi Sunawan asal Banyuwangi, yang mengemudikan truck Hino DK 8406 J, tiba di pintu keluar pelabuhan pada Kamis (5/4) sekitar pukul 22.00.

Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalan Unit Kecil Lengkap (UKL) dipimpin Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi kemudian melakukan pemeriksaan.

Ternyata diatas tumpukan baja ringan yang dimuat ditemukan kardus dan kaping yang berisi ikan, cumi dan udang asin.

“Sopir tidak membawa  Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal. Ikan, udang dan cumi asing itu menurut pengakuanya adalah barang ngompreng

atau mencari muatan di jalan untuk mendapat ongkos tambahan,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa kemarin.

Karena tidak dilengkapi seritikat kesehatan dari Karantina asal, ikan, cumi dan udang asin seberat 1 ton itu diamankan.

“Ngompreng atau nyari muatan dalam perjalanan, kami tidak mau tahu. Namun demikian sopir wajib mengerti barang yang boleh atau legal untuk diangkut.

Sehingga tidak mengalami hambatan. Karena tanpa sertifikat kesehatan karantina daerah asal maka sudah jelas menyalahi aturan.” tegasnya.

Lanjut Subawa, komoditi milik Dani Aditya Priatama dari Banyuwangi yang dikirim dengan tujuan Denpasar tersebut memang tidak dilarang karena bisa dikonsumsi.

Namun, dalam peredarannya diatur dengan UU Nomor.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Yang membawa wajib tahu aturan sehingga tidak ada alasan untuk lepas dari tanggung jawab. Untuk proses lebih lanjut, kami akan koordinasikan dengan petugas karantina ikan wilayah kerja Gilimanuk,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/