29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:30 AM WIB

Proyek Bandara Bali Utara Memanas, Pengulu Desa Pilih Lapor Polisi

KUBUTAMBAHAN – Pengulu Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea memilih mengadukan aksi pemasangan baliho tersebut pada pihak kepolisian.

Warkadea menilai pemasangan baliho itu telah menyerang dirinya sebagai pemangku jabatan pengulu di Desa Adat Kubutambahan.

Pengaduan itu dilakukan di Mapolres Buleleng, Minggu (11/10) siang. Warkadea disebut mengadukan Sujana Budi selaku inisiator pemasangan baliho.

Salah satu baliho yang disebut menyerang dirinya, ialah baliho bertuliskan “Penghulu Desa Adat telah berbohong pada warga masyarakat adat Kubutambahan”.

“Ya, saya dengan kerendahan hati terpaksa melaporkan. Awalnya kan hanya yang inisial JP saja. Saya abaikan karena yang inisial JP itu banyak.

Tapi karena kemudian menyebut pengulu desa, ya kami harus ambil sikap. Kami laporkan satu orang yang berinisiatif itu,” kata Warkadea saat ditemui di Mapolres Buleleng siang kemarin.

Warkadea menyatakan dirinya tidak menolak keberadan bandara di wewidangan Desa Adat Kubutambahan.

Hanya saja dalam jabatannya sebagai pengulu desa, belum dapat melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.

Ia menyebut dalam pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini, hanya ada dua opsi terkait status tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan.

Opsi pertama melepas status tanah itu dan pemerintah melakukan tukar guling. Kedua desa adat melepas hak atas tanah itu dengan kompensasi sejumlah dana.

“Kalau diganti uang itu artinya jual beli. Kami sudah sampaikan, jangan ada kapasitas menjual tanah. Karena itu amanat awig-awig desa dan ini sejalan dengan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali. Kami mohon agar dicarikan skema lain,” kata Warkadea.

Konon ada skema lain yang muncul. Yakni skema sewa menyewa. Hanya saja belum ada pembasahan lebih lanjut terkait skema itu.

“Kami rasa itu yang paling bagus. Karena nanti kan ada kontribusi juga pada desa adat. Yang penting status tanah tidak berubah,” imbuh pria yang sempat menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Buleleng itu.

Bagaimana desakan agar menyelenggarakan paruman agung? Warkadea menyebut tadinya paruman hendak dilaksanakan pada Selasa (6/10) lalu.

Hanya saja paruman itu urung terlaksana karena dirinya dalam kondisi sakit. Ia menyatakan para penyungsung pura sejatinya sudah sepakat bahwa tanah duwen pura harus dipertahankan.

“Para penyungsung pura, baik kelian subak sawah, subak abian, jro mangku, dan pecalang, sepakat tidak ada perubahan status tanah. Kalau mau ada bandara, silahkan. Asal status tanah jangan diubah,” demikian Warkadea.

KUBUTAMBAHAN – Pengulu Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea memilih mengadukan aksi pemasangan baliho tersebut pada pihak kepolisian.

Warkadea menilai pemasangan baliho itu telah menyerang dirinya sebagai pemangku jabatan pengulu di Desa Adat Kubutambahan.

Pengaduan itu dilakukan di Mapolres Buleleng, Minggu (11/10) siang. Warkadea disebut mengadukan Sujana Budi selaku inisiator pemasangan baliho.

Salah satu baliho yang disebut menyerang dirinya, ialah baliho bertuliskan “Penghulu Desa Adat telah berbohong pada warga masyarakat adat Kubutambahan”.

“Ya, saya dengan kerendahan hati terpaksa melaporkan. Awalnya kan hanya yang inisial JP saja. Saya abaikan karena yang inisial JP itu banyak.

Tapi karena kemudian menyebut pengulu desa, ya kami harus ambil sikap. Kami laporkan satu orang yang berinisiatif itu,” kata Warkadea saat ditemui di Mapolres Buleleng siang kemarin.

Warkadea menyatakan dirinya tidak menolak keberadan bandara di wewidangan Desa Adat Kubutambahan.

Hanya saja dalam jabatannya sebagai pengulu desa, belum dapat melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.

Ia menyebut dalam pertemuan dengan Gubernur Bali Wayan Koster belum lama ini, hanya ada dua opsi terkait status tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan.

Opsi pertama melepas status tanah itu dan pemerintah melakukan tukar guling. Kedua desa adat melepas hak atas tanah itu dengan kompensasi sejumlah dana.

“Kalau diganti uang itu artinya jual beli. Kami sudah sampaikan, jangan ada kapasitas menjual tanah. Karena itu amanat awig-awig desa dan ini sejalan dengan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali. Kami mohon agar dicarikan skema lain,” kata Warkadea.

Konon ada skema lain yang muncul. Yakni skema sewa menyewa. Hanya saja belum ada pembasahan lebih lanjut terkait skema itu.

“Kami rasa itu yang paling bagus. Karena nanti kan ada kontribusi juga pada desa adat. Yang penting status tanah tidak berubah,” imbuh pria yang sempat menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Buleleng itu.

Bagaimana desakan agar menyelenggarakan paruman agung? Warkadea menyebut tadinya paruman hendak dilaksanakan pada Selasa (6/10) lalu.

Hanya saja paruman itu urung terlaksana karena dirinya dalam kondisi sakit. Ia menyatakan para penyungsung pura sejatinya sudah sepakat bahwa tanah duwen pura harus dipertahankan.

“Para penyungsung pura, baik kelian subak sawah, subak abian, jro mangku, dan pecalang, sepakat tidak ada perubahan status tanah. Kalau mau ada bandara, silahkan. Asal status tanah jangan diubah,” demikian Warkadea.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/