RadarBali.com – Keluar masuk penjara tidak membuat Masriadi,34, jera. Malah warga Desa Air Kuning, Jembrana yang sebelumnya dipenjara karena kasus pencurian dan penjambretan itu kembali beraksi mencuri ayam.
Masriadi beraksi pada Selasa (5/9) lalu di Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo. Dengan membawa tiga set jaring nilon, dua karung plastik dan satu kilogram jagung, dia menyusuri kebun warga.
Setiba di kebun milik I Putu Agus Sumadi, 36, dia melihat beberapa ekor ayam sedang mencari makan. Melihat ada sasaran, Masriadi lalu memasang jaring nilon dan menebar jagung.
Setelah ayam-ayam itu makan jagung kemudian Masriadi menggiring menuju jaring yang dipasang. Satu ekor ayam jago kemudian tersangkut dijaringnya dan dengan cepat diambil lalu dimasukkan ke balik bajunya.
Namun belum sempat kabur, Masriadi kepergok Putu Agus Sumadi yang berteriak maling. Masriadi yang diteriaki maling berusaha kabur sambil melepas ayam jago dari di balik bajunya.
Namun, Masriadi gagal kabur dan berhasil ditangkap warga. Lalu Masriadi diserahkan ke Polsek Mendoyo.
Kapolsek Mendoyo Kompol Gusti Agung Sukasana melalui Panit I Reskrim Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara dikonfirmasi mengatakan Masriadi merupakan residivis kasus pencurian dan penjambretan yang sudah tiga kali dipenjara.
Percobaan pencurian ayam yang dilakukanya merupakan tindak pidana ringan. Selain mengamankan pelaku juga barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, warna hitam, DK 2759 ZR, dua lembar karung plastik, tiga set jaring nilon dan satu bungkus plastik biji jagung.
“Sementara satu ekor ayam jago yang sempat ditangkap masih kita cari,” ujarnya.