SINGARAJA – Bau amis dugaan potongan dana untuk upeti pada oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihak LSM meminta tak ada aksi nego-nego proyek.
Apalagi upeti yang berujung kekebalan hukum pada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Hal yang makin membuat miris, proyek yang menjadi sasaran upeti justru proyek yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik serta aktifitas ekonomi masyarakat.
Yakni revitalisasi pasar rakyat. “Pasar itu dipakai masyarakat berdagang, cari nafkah. Kok dibuat main-main.
Pasar itu itu tempat pedagang kecil, jangan dianggap mega proyek,” ujar Badan Pengawas LSM Jari Simpul Buleleng, Wayan Purnamek.
Untuk itu ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terkait indikasi permintaan itu. Apabila didiamkan, ia khawatir hal itu justru menjadi bias dan liar.
“Kalau terus dibiarkan begini, jangan salahkan masyarakat melakukan gerakan people power seperti sepuluh tahun lalu. Ingat itu (proyek) pasar untuk masyarakat kecil, bukan bangun mall,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek revitalisasi enam unit pasar rakyat di Buleleng menebar bau amis.
Kontraktor pemenang proyek, dimintai upeti dengan kompensasi kekebalan hukum. Upeti yang diminta pun beragam, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Konon upeti itu akan disetorkan pada pihak Kejari Buleleng. “Semua pasar ada tabelnya (potongan). Katanya Kajari yang kasih.
Ada angka-angkanya di sana,” kata Ketut Yasa, pimpinan CV Arya Dewata Utama yang notabene memenangkan proyek revitalisasi Pasar Busungbiu.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, H. Fahrur Rozy dengan tegas membantah hal tersebut.
Rozy menyatakan pihaknya sudah wanti-wanti pada jajaran di kejaksaan, maupun pada dinas-dinas di Buleleng, agar tidak mengaitkan masalah dana pada TP4D maupun lembaga kejaksaan.
“Saya sudah ultimatum dan berikan pernyataan pada jajaran di bawah saya maupun pada SKPD, biar TP4D itu tidak ada sangkut paut masalah dana. Semuanya kerja, kerja, dan kerja. Tidak ada itu (minta upeti),” tegas Rozy.