SINGARAJA-Kepatuhan dua aparatur sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng ini patut dipertanyakan.
Selaku pegawai negeri sipil, oknum ini bukannya memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berkendara. Sebaliknya, dua oknum ini justru malah melakukan pelanggaran.
Pelanggaran dua oknum ASN, ini terungkap saat Polres Buleleng menggelar operasi zebra Agung 2018, Rabu (7/11). Keduanya oknum ini terpaksa ditilang dan motornya disita.
Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari dikonfirmasi, mengaku terpaksa menilang dua unit sepeda motor pelat merah itu, karena pelatnya sudah mati.
“Pengendaranya juga tidak bawa SIM. Jadi kami himbau, masyarakat dan instansi lain, agar taat dengan tanda nomor kendaraan bermotor. Ini kan pelatnya sudah mati. Akhirnya kami tindak,” kata Diah.
Dua unit sepeda motor yang disita polisi, itu masing-masing sepeda motor Honda Win dengan nomor polisi DK 2480 U serta Honda Kharisma dengan nomor polisi DK 2862 U.
Pelat nomor DK 2862 U, sudah tak berlaku sejak Juni 2018 lalu. sementara pelat nomor DK 2480 U sudah tidak berlaku sejak September 2015.