SEMARAPURA – Polres Klungkung bersama jajaran Kodim 1610/Klungkung, dan Satpol PP Kabupaten Klungkung kembali turun ke jalanan untuk menggelar
Operasi Yustisi dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Klungkung kemarin.
Operasi Yustisi berdasar Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakan hukum
protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari covid-19.
Operasi Yustisi dipimpin Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga dan Kasatpol PP I Putu Suarta.
Operasi dilaksanakan diseputaran Jalan Rama dengan menyasar warga yang sedang beraktifitas dan pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan.
Hasilnya, petugas masih mendapati beberapa warga yang tidak memakai masker. Petugas langsung memberikan teguran tertulis dan melaksanakan denda sesuai dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2020.
Selain itu petugas juga memberikan tindakan fisik bagi yang membawa masker tetapi di taruh di saku.
Bahkan, ada warga yang dikenakan sanksi push up karena tidak menggunakan masker. “Ya, ada tindakan tegas ada juga berupa teguran dan peringatan,” ujar Kasat Pol PP Klungkung Putu Suarta.