SINGARAJA – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Mengwitani-Singaraja, I Ketut Payun Astapa mengatakan, setelah tahap pembebasan lahan tuntas, maka proyek fisik shortcut Singaraja – Denpasar akan segera dikerjakan.
Saat ini proyek masih dalam tahap penyempurnaan desain. Sesuai dengan kalender kerja, proyek fisik akan dimulai dalam dua pekan mendatang.
“Sekarang masih dalam tahap pematangan desain. Rencananya fisik pertengahan Desember ini. Begitu pembebasan lahan selesai, kami akan segera melakukan pekerjaan fisik,” kata Payun Astapa.
Pembangunan shortcut Singaraja-Denpasar membentang di Desa Pegayaman. Untuk membebaskan lahan sepanjang 1,9 kilometer itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 25 miliar.
Sebanyak Rp 15 miliar dialokasikan lewat APBN, sementara sisanya dialokasikan lewat APBD Buleleng. Proses ganti rugi lahan sendiri tengah berjalan.
Sebagian besar menyatakan siap menerima ganti rugi dalam bentuk uang. Namun ada pula yang meminta ganti rugi diberikan dalam bentuk tukar guling lahan.
Dari total 22 orang warga pemilik tanah, ada 21 orang warga yang hadir. Puluhan warga itu merupakan pemilik 30 bidang tanah yang terdampak proyek.
Total lahan yang terkena dampak proyek, memiliki panjang hingga 1,9 kilometer. Dalam musyawarah itu, warga dijelaskan mengenai dasar penentuan nilai ganti rugi.
Mulai dari nilai tanah, nilai bangunan, serta nilai tanaman. Seluruhnya dinilai berdasarkan harga pasar, bukan nilai jual objek pajak (NJOP).
Selain itu warga juga menerima kerugian non fisik. Seperti premi tanah karena melepas dengan faktor terpaksa, premi nilai penyusutan bangunan, ganti rugi nilai emosional keterikatan warga,
biaya transaksi pajak, biaya banten, masa tunggu penerimaan dana ganti rugi, hingga ganti rugi penghasilan usaha selama tiga bulan kedepan.