SEMARAPURA-Sidak Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dengan “mengobok-obok” sejumlah kafe remang-remang dan tempat esek-esek membuahkan hasil positif.
Pascasidak, sejumlah pemilik kafe remang-remang dan penginapan “plus-plus” yang ketakutan langsung mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Klungkung.
Seperti dibenarkan Kadis PMPTSP Klungkung I Made Sudiarkajaya. Dikonfirmasi, Selasa (8/1), ia mengatakan bahwa setidaknya ada empat pemilikkafe remang-remang mendatangi kantornya untuk mengurus izin pendirian kafetaria.
Meski begitu, setelah pihaknya menjelaskan mengenai persyaratan untuk mendapat izin kafetaria, mereka pun berkeberatan.
Keberatan para pemilik kafe, karena mereka ingin tetap bisa menjual minum-minuman keras, menyetel musik keras dan beroperasi hingga dini hari.
“Kalau kafetaria itu kan tempat terbuka, menyajikan makanan dan minuman ringan seperti rumah makan pada umumnya. Serta jam bukanya ada aturannya, yakni pagi hingga malam sekitar pukul 22.00,” terangnya.
Jika ingin menyajikan minum-minuman keras, menyetel musik keras dan beroperasi hingga dini hari, menurutnya itu lebih pada jenis usaha bar atau club.
Hanya saja, tempat usaha para pemilik café remang-remang ini bukan berada di kawasan pariwisata sehingga izin pendirian bar atau club tidak bisa dikeluarkan.
Adapun kata Sudiarkajaya, hingga saat ini yang menjadi kawasan pariwisata di Kabupaten Klungkung adalah kawasan bekas galian C dan Kecamatan Nusa Penida.
“Mereka bersikeras dengan keinginannya. Kalau seperti itu kan harus menunggu revisi Perda Tata Ruang.
Mereka terus minta kebijakan untuk izinnya cafetaria, dan saya katakan tidak punya wewenang mengeluarkan kebijakan. Mereka sepertinya tidak puas dengan penjelasannya saya, dan mengatakan akan bertemu dengan bupati,” tukasnya.