TABANAN- Mohamad Andre, 23, pelaku pencurian mesin pencetak genteng akhirnya ditangkap tim Opsnal Polsek Kediri, Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma, dikonfirmasi, Selasa (8/1) mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu (6/1) di salah satu gudang milik I Nyoman Artana warga Banjar Bandung, Desa Pejaten, Kediri.
Kata Surya Kusuma, hingga kasus pencurian genteng ini terbongkar berawal dari saksi korban I Bagus Suryawan yang hendak bekerja membuat genteng, pada Sabtu (5/1) sore sekitar pukul 17.00.
Saat hendak bekerja, saksi kebingungan ketika mencari alat pencetak gentengnya tak ada di tempat.
Sempat berusaha mencari, namun upaya korban gagal.
Akhirnya korbanmemutuskan untuk melapor ke Mapolsek Kediri.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kemudian dari hasil interogasi polisi, pelaku yang diketahui masih karyawan korban, ini mengakui telah melakukan pencurian dua kali di dua tempat berbeda yakni Banjar Bandung dan Banjar Simpangan, Desa Pejaten, Kediri.
“Pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian mesin pencetak genteng. Ini aksi yang kedua. Kemudian pelaku baru satu bulan bekerja sebagai buruh genteng,” ujar Surya Kusuma.
Menurut Surya Kusuma, tersangka nekat mencuri karena berdalih terbelit hutang di koperasi. “Jadi setelah dicuri, mesin langsung digadaikan,” ungkapnya.