27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 2:29 AM WIB

Cuma Seharga Lalapan, 40 Hotel dan Restoran di Klungkung Tolak Hibah

SEMARAPURA – Pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 3,7 miliar lebih kepada 120 hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung. Hanya saja tidak semua pemilik hotel dan restoran tersebut mencairkan dana hibah yang berhak mereka dapatkan hingga batas waktu diberikan. 

Puluhan hotel dan restoran itu ogah menerima hibah pariwisata lantaran  nominalnya amat kecil. Bahkan ada yang hanya seharga nasi lalapan di pinggir jalan.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana, Kamis (7/1) mengungkapkan, dari 91 hotel dan 29 restoran di Klungkung yang berhak atas total dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,7 miliar lebih ada 59 hotel dan 21 restoran yang telah mencairkan dana hibahnya.

“Besaran dana hibah yang telah dicarikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih,” bebernya.

Sementara pemilik 32 hotel dan 8 restoran di Klungkung tidak mengajukan dokumen pencairan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 23 Desember 2020. Sehingga dana hibah pariwisata yang tidak dicairkan sebesar Rp 109,1 juta lebih.

Pemilik hotel dan restoran tersebut memilih tidak mencairkan lantaran beranggapan bahwa nominal dana hibah pariwisata yang mereka dapatkan terlalu kecil.

“Yang tidak mengajukan dokumen pencairan itu sudah kami hubungi dan diupayakan membantu pemenuhan administrasi pencairan, tetapi tetap tidak menyetor dokumen sampai batas waktu yang ditentukan. Hotel dan restoran tidak mengajukan dokumen pencairan ataupun menolak karena alasan nilai hibah relatif kecil,” jelasnya.

Adapun dari hotel dan restoran yang tidak mencairkan dana hibahnya tersebut, diungkapkannya paling besar ada yang mendapat Rp 49,4 juta. Sementara paling kecil didapat Simpang Inn Bungalow yang dimiliki I Nengah Setar dengan nominal hibah yang dialokasikan sebesar Rp 16.543. Itu hanya seharga nasi lalapan ayam atau lele pinggir jalan.

“Sesuai juknis Kemenpar, SILPA hibah akan kembali ke kas negara,” katanya.

Sementara itu I Nengah Setar yang sebelumnya sempat diwawancara mengaku tetap akan mencairkan dana hibah pariwisata yang ia dapatkan meski nominal yang didapatkan kecil. Namun pada akhirnya ia memutuskan untuk tidak mencairkan dana hibahnya yang relatif kecil tersebut.

SEMARAPURA – Pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 3,7 miliar lebih kepada 120 hotel dan restoran di Kabupaten Klungkung. Hanya saja tidak semua pemilik hotel dan restoran tersebut mencairkan dana hibah yang berhak mereka dapatkan hingga batas waktu diberikan. 

Puluhan hotel dan restoran itu ogah menerima hibah pariwisata lantaran  nominalnya amat kecil. Bahkan ada yang hanya seharga nasi lalapan di pinggir jalan.

Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana, Kamis (7/1) mengungkapkan, dari 91 hotel dan 29 restoran di Klungkung yang berhak atas total dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,7 miliar lebih ada 59 hotel dan 21 restoran yang telah mencairkan dana hibahnya.

“Besaran dana hibah yang telah dicarikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih,” bebernya.

Sementara pemilik 32 hotel dan 8 restoran di Klungkung tidak mengajukan dokumen pencairan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 23 Desember 2020. Sehingga dana hibah pariwisata yang tidak dicairkan sebesar Rp 109,1 juta lebih.

Pemilik hotel dan restoran tersebut memilih tidak mencairkan lantaran beranggapan bahwa nominal dana hibah pariwisata yang mereka dapatkan terlalu kecil.

“Yang tidak mengajukan dokumen pencairan itu sudah kami hubungi dan diupayakan membantu pemenuhan administrasi pencairan, tetapi tetap tidak menyetor dokumen sampai batas waktu yang ditentukan. Hotel dan restoran tidak mengajukan dokumen pencairan ataupun menolak karena alasan nilai hibah relatif kecil,” jelasnya.

Adapun dari hotel dan restoran yang tidak mencairkan dana hibahnya tersebut, diungkapkannya paling besar ada yang mendapat Rp 49,4 juta. Sementara paling kecil didapat Simpang Inn Bungalow yang dimiliki I Nengah Setar dengan nominal hibah yang dialokasikan sebesar Rp 16.543. Itu hanya seharga nasi lalapan ayam atau lele pinggir jalan.

“Sesuai juknis Kemenpar, SILPA hibah akan kembali ke kas negara,” katanya.

Sementara itu I Nengah Setar yang sebelumnya sempat diwawancara mengaku tetap akan mencairkan dana hibah pariwisata yang ia dapatkan meski nominal yang didapatkan kecil. Namun pada akhirnya ia memutuskan untuk tidak mencairkan dana hibahnya yang relatif kecil tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/