NEGARA – Dua tersangka kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna, diberhentikan sementara dari tugasnya.
Pemberhentian tersebut karena dua pegawai negeri sipil (PNS) tersebut saat ini sudah menjalani masa penahanan oleh Kejari Jembrana di rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jembrana I Made Budiasa mengatakan,
pemberhentian sementara untuk kedua tersangka tersebut sudah pasti dilakukan karena statusnya saat ini sudah menjadi tahanan.
“Masih kami proses (pemberhentian sementara,” ujar Budiasa kemarin. Pemberhentian sementara dua PNS tersebut baru diproses karena surat penahanan baru diterima kemarin.
Sehingga, pemberhentian sementara baru bisa diproses. Keputusan pemberhentian sementara tersebut akan segera dikeluarkan setelah ditandatangani bupati. “Nanti kalau sudah keluar suratnya kami sampaikan,” terangnya.
Dua tersangka yang ditahan karena kasus korupsi ini I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana.
Posisinya saat in sudah digantikan Made Aryana, staf ahli sebagai pelaksana tugas Kadiskominfo. Putra Riyadi ditetapkan sebagai tersangka saat masih mengelola terminal Manuver Gilimanuk.
Sedangkan tersangka Nengah Darna sebelumnya menjadi koordinator Terminal manuver Gilimanuk, karena ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipindah menjadi staf di kantor camat Negara.
Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, Senin (5/2) lalu.
Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.