26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 6:56 AM WIB

Rekanan Disdikpora Menghilang, Upah Pekerja Sekolah Tak Dibayar

NEGARA- Kendati sebelumnya sudah ada mediasi dengan rekanan untuk membayar kewajiban upah para pekerja rehabilitasi sekolah, namun hingga saat ini rekanan belum membayar. Para pekerja pun kembali menemui Dinas Pendidikan, Kepemudaan Jembrana untuk meminta kejelasan.

 

Para pekerja proyek pengerjaan sekolah dasar (SD) Negeri 2 Asahduren dan SDN 1 Medewi, Kecamatan Pekutatan, mendatangi dinas karena tidak memiliki akses untuk menghubungi rekanan. “Kami tahu bahwa mengenai upah bukan tanggungjawab dari dinas. Karena kami tidak punya kontak rekanan, makanya tanya ke dinas,” kata pekerja yang enggan disebutkan namanya.

 

Namun, rehabilitasi sekolah merupakan proyek dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana, sehingga mereka meminta dinas untuk memediasi mengenai upah pekerja. “Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai upah kami,” terangnya.

 

Menurutnya, total semua upah yang harus dibayar sekitar Rp 50 juta. Upah tersebut untuk pekerja sekitar 20 orang yang merupakan pekerja harian. Upah satu orang pekerja mencapai Rp 2,5 juta. “Kami punya keluarga, sudah bekerja tapi belum dibayar. Apa buat makan keluarga kami,” ungkapnya.

 

Awalnya, rekanan rutin membayar pekerja. Upah pekerja yang belum dibayar rekanan tersendat jelang berakhirnya pekerjaan. Padahal pekerjaan sudah selesai akhir bulan Desember 2021, namun hingga saat ini upah pekerja belum dibayar lunas.

 

Proyek rehabilitasi sekolah tahun 2021 tidak hanya menyisakan masalah upah pekerja, pun penyedia material rehabilitasi sekolah yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) pusat juga ada yang belum dibayar.

 

Rehabilitasi dua sekolah tersebut dikerjakan oleh satu rekanan. Selain masalah upah. Rekanan tidak menyelesaikan rehabilitasi sekolah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak kerja. Sehingga, rekanan dikenakan pinalti atas keterlambatan pengerjaan proyek rehabilitasi dua sekolah tersebut.

 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada  Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana I Nyoman Wenten membenarkan adanya sejumlah pekerja yang datang ke dinas untuk mempertanyakan masalah upah pekerjaan rehabilitasi dua sekolah tersebut.

 

“Kami hanya memediasi dan mengenai upah pekerja yang belum dibayar, karena masalah itu kewajiban rekanan,” tegasnya.

 

 

 

 

 

NEGARA- Kendati sebelumnya sudah ada mediasi dengan rekanan untuk membayar kewajiban upah para pekerja rehabilitasi sekolah, namun hingga saat ini rekanan belum membayar. Para pekerja pun kembali menemui Dinas Pendidikan, Kepemudaan Jembrana untuk meminta kejelasan.

 

Para pekerja proyek pengerjaan sekolah dasar (SD) Negeri 2 Asahduren dan SDN 1 Medewi, Kecamatan Pekutatan, mendatangi dinas karena tidak memiliki akses untuk menghubungi rekanan. “Kami tahu bahwa mengenai upah bukan tanggungjawab dari dinas. Karena kami tidak punya kontak rekanan, makanya tanya ke dinas,” kata pekerja yang enggan disebutkan namanya.

 

Namun, rehabilitasi sekolah merupakan proyek dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana, sehingga mereka meminta dinas untuk memediasi mengenai upah pekerja. “Sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai upah kami,” terangnya.

 

Menurutnya, total semua upah yang harus dibayar sekitar Rp 50 juta. Upah tersebut untuk pekerja sekitar 20 orang yang merupakan pekerja harian. Upah satu orang pekerja mencapai Rp 2,5 juta. “Kami punya keluarga, sudah bekerja tapi belum dibayar. Apa buat makan keluarga kami,” ungkapnya.

 

Awalnya, rekanan rutin membayar pekerja. Upah pekerja yang belum dibayar rekanan tersendat jelang berakhirnya pekerjaan. Padahal pekerjaan sudah selesai akhir bulan Desember 2021, namun hingga saat ini upah pekerja belum dibayar lunas.

 

Proyek rehabilitasi sekolah tahun 2021 tidak hanya menyisakan masalah upah pekerja, pun penyedia material rehabilitasi sekolah yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) pusat juga ada yang belum dibayar.

 

Rehabilitasi dua sekolah tersebut dikerjakan oleh satu rekanan. Selain masalah upah. Rekanan tidak menyelesaikan rehabilitasi sekolah sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak kerja. Sehingga, rekanan dikenakan pinalti atas keterlambatan pengerjaan proyek rehabilitasi dua sekolah tersebut.

 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada  Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana I Nyoman Wenten membenarkan adanya sejumlah pekerja yang datang ke dinas untuk mempertanyakan masalah upah pekerjaan rehabilitasi dua sekolah tersebut.

 

“Kami hanya memediasi dan mengenai upah pekerja yang belum dibayar, karena masalah itu kewajiban rekanan,” tegasnya.

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/