27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:32 PM WIB

Aneh, Atribut Caleg di Buleleng Banyak Dompleng Fasilitas Umum

SINGARAJA – Atribut dan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol), rupanya banyak yang mendompleng fasilitas umum.

Atribut-atribut itu pun terpaksa diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.

Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng Gusti Ketut Amerta Adi mengatakan, ada cukup banyak atribut maupun APK caleg serta parpol, yang mendompleng fasilitas umum.

Padahal Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum jelas-jelas melarang pemasangan segala bentuk spanduk reklame dan sejenisnya, pada fasilitas umum.

Faktanya saat Pol PP Buleleng melakukan penertiban, banyak APK yang mendompleng fasilitas umum. Sebut saja bendera dan banner yang dipasang pada tiang listrik atau tiang telepon.

Ada pula baliho yang sengaja dipasang di atas taman telajakan yang jadi milik pemerintah. Selain itu ada juga baliho yang dipasang dengan mencaplok trotoar, sehingga menghalangi akses pejalan kaki.

“Masih ada saja APK yang dipasang di fasum. Padahal sudah pernah kami tertibkan, tapi sehari dua hari, dipasang di sana lagi.

Ini kadang orang yang memasang dengan caleg atau partai politiknya nggak nyambung. Jadi masih ada saja yang tidak sesuai etika dan estetika,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyatakan, peserta pemilu sebaiknya mengindahkan zona pemasangan APK serta Perda Ketertiban Umum yang ada.

Sehingga pemasangan APK bisa sesuai dengan etika dan estetika. “Kalau memang ada yang melanggar, seperti memasang di luar zona,

atau mengganggu fasilitas umum, pasti kami rekomendasi. Kami harap seluruh peserta pemilu taat aturan dan taat asas,” kata Sugi.

SINGARAJA – Atribut dan alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik (parpol), rupanya banyak yang mendompleng fasilitas umum.

Atribut-atribut itu pun terpaksa diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng, setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.

Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng Gusti Ketut Amerta Adi mengatakan, ada cukup banyak atribut maupun APK caleg serta parpol, yang mendompleng fasilitas umum.

Padahal Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum jelas-jelas melarang pemasangan segala bentuk spanduk reklame dan sejenisnya, pada fasilitas umum.

Faktanya saat Pol PP Buleleng melakukan penertiban, banyak APK yang mendompleng fasilitas umum. Sebut saja bendera dan banner yang dipasang pada tiang listrik atau tiang telepon.

Ada pula baliho yang sengaja dipasang di atas taman telajakan yang jadi milik pemerintah. Selain itu ada juga baliho yang dipasang dengan mencaplok trotoar, sehingga menghalangi akses pejalan kaki.

“Masih ada saja APK yang dipasang di fasum. Padahal sudah pernah kami tertibkan, tapi sehari dua hari, dipasang di sana lagi.

Ini kadang orang yang memasang dengan caleg atau partai politiknya nggak nyambung. Jadi masih ada saja yang tidak sesuai etika dan estetika,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menyatakan, peserta pemilu sebaiknya mengindahkan zona pemasangan APK serta Perda Ketertiban Umum yang ada.

Sehingga pemasangan APK bisa sesuai dengan etika dan estetika. “Kalau memang ada yang melanggar, seperti memasang di luar zona,

atau mengganggu fasilitas umum, pasti kami rekomendasi. Kami harap seluruh peserta pemilu taat aturan dan taat asas,” kata Sugi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/